Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Baru-baru ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerima audiensi dari Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI Pusat) untuk membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi MA dan badan peradilan di bawahnya. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Mahkamah Agung, termasuk Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Adji Prakoso, serta perwakilan dari PWI Pusat.
Adji Prakoso menyampaikan bahwa Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai kaidah jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat informasi kegiatan peradilan, namun belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Sementara itu, di Amerika Serikat, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan menolak tarif global 10 persen yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan baru terhadap salah satu agenda ekonomi utama Trump. Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, namun pengadilan menyatakan bahwa penggunaan pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Trump sebelumnya mengumumkan kebijakan tarif menyeluruh tersebut berdasarkan kewenangan hukum berbeda, setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari 2026. Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menyatakan bahwa tarif global 10 persen tersebut ilegal.
Putusan ini dinilai dapat memperumit strategi perdagangan pemerintahan Trump di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tensi dagang internasional. Selain itu, Trump juga mengancam akan menaikkan tarif ke tingkat jauh lebih tinggi jika Uni Eropa gagal meratifikasi perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat.
Ombudsman Republik Indonesia juga membentuk Majelis Etik untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI Nomor 40 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Dalam beberapa hari terakhir, beberapa kasus hukum telah menjadi perhatian masyarakat. Mahkamah Agung dan Pengadilan AS telah menjadi sorotan karena beberapa keputusan yang diambil. Dengan demikian, peran lembaga peradilan dalam menjaga stabilitas dan keadilan menjadi sangat penting.
