Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 April 2026 | Jakarta – Pemerintah kembali menuai sorotan tajam setelah mengumumkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tugas TNI yang berisi 69 pasal. Meskipun Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, koalisi masyarakat sipil menilai bahwa proses pembuatan aturan turunan tersebut sudah melanggar prinsip kehati‑hatan demokratis.
Koalisi reformasi sektor keamanan, yang terdiri dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) termasuk Imparsial, menyoroti bahwa draf RPP tersebut dihasilkan pada 9 April 2026, bertepatan dengan tahap panitia antar kementerian (PAK). Menurut Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, RPP tersebut merupakan turunan dari Pasal 7 ayat 4 UU TNI yang mengatur tugas pokok TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah sembilan pasal yang dinilai bermasalah karena membuka peluang intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum, operasi nontempur, dan keamanan siber. Berikut rangkuman pasal‑pasal yang dipertanyakan:
- Pasal 9 ayat 3 – memberikan wewenang TNI untuk melaksanakan tugas nontempur, termasuk operasi bantuan yustisial, yang berpotensi menembus prinsip due process of law.
- Pasal 9 ayat 3 huruf H – menyebutkan TNI dapat melakukan operasi nontempur “sesuai dengan kebutuhan”, tanpa batasan yang jelas.
- Pasal 48‑53 – mengatur peran TNI dalam keamanan siber, yang tumpang tindih dengan mandat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Pasal 54‑57 – memperluas wewenang TNI dalam penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan, padahal seharusnya menjadi tugas lembaga sipil.
- Pasal 58‑61 – memberikan hak kepada TNI untuk terlibat dalam operasi anti‑terorisme yang biasanya berada di bawah Polri dan Kejaksaan.
- Pasal 62‑65 – mengatur keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan sumber daya alam, yang dapat mengikis otonomi daerah.
- Pasal 66‑69 – menambahkan ketentuan tentang pelatihan dan penyediaan peralatan khusus untuk operasi nontempur, meningkatkan kapasitas militer dalam bidang yang seharusnya sipil.
Para aktivis menilai bahwa pasal‑pasal di atas tidak hanya menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga mengancam prinsip pemisahan antara militer dan sipil yang menjadi landasan konstitusi Indonesia. Mereka menuntut agar proses pembentukan aturan turunan ditunda sampai Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan final mengenai konstitusionalitas UU TNI.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan mengakui bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Menurut juru bicara Kementerian, tujuan utama RPP adalah menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern, termasuk bencana alam dan ancaman siber. Namun, pernyataan tersebut belum dapat meredam kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan militer.
Sejumlah pakar hukum menambahkan bahwa pasal‑pasal tersebut dapat melanggar Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berada di bawah lembaga peradilan yang independen. Integrasi TNI dalam proses yustisial dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi lembaga peradilan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, koalisi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh serta partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat proses uji materi UU TNI agar tidak terjadi regulasi “prematur” yang dapat mengubah keseimbangan kekuasaan negara.
Jika pasal‑pasal tersebut tetap disahkan, implikasinya tidak hanya terbatas pada bidang keamanan, melainkan juga dapat memengaruhi kebijakan daerah, investasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokratis. Oleh karena itu, pengawasan publik dan dialog lintas sektoral menjadi krusial untuk memastikan bahwa aturan turunan tidak melenceng dari semangat konstitusi.
Dengan tekanan yang terus meningkat, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali draf RPP tersebut dalam waktu dekat, sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil berjanji akan terus memantau dan mengkritisi setiap langkah legislasi yang dapat memperluas peran militer di luar mandat konstitusional.
