Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah kontraktor di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemilik rumah sekaligus kontraktor, Faukanuri, mengklarifikasi bahwa penggeledahan tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Faukanuri menyatakan bahwa kasus yang tengah diusut KPK murni berkaitan dengan Bupati Lombok Barat LAZ dan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan dan menyambut kedatangan tim KPK dengan baik.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7/2026) dan mengamankan 19 orang. Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah rumah dinas Bupati LAZ dan menemukan sejumlah barang bukti.
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. Faukanuri menyatakan bahwa Sudirman merupakan suami dari keponakannya.
Selain itu, KPK juga mengangkut dua mobil pribadi keluarga Bupati Lombok Barat Nonaktif LAZ dari Rumah Dinas Bupati Lombok Barat. Kedua kendaraan itu sebelumnya disegel saat penyidik menggeledah rumah dinas tersebut.
Proses pengangkutan dikawal sejumlah penyidik KPK yang datang menggunakan sebuah minibus hitam. Selama proses berlangsung, penyidik tidak memberikan keterangan kepada awak media. Hingga kini belum diketahui ke mana kedua mobil tersebut akan dibawa.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB.
Pejabat yang diperiksa antara lain Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lalu Agha Farabi, Kepala Bidang Cipta Karya I Gusti Putu Edi Rustandi, serta dua staf berinisial YS dan SR.
Selain pejabat Pemkab Lombok Barat, penyidik KPK juga memeriksa delapan pihak swasta. Mereka di antaranya notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, Direktur CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) TS, Direktur Utama RS Risa Sentra Medika GOM, serta Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika AD.
Kesimpulan, KPK terus melakukan penyelidikan dan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Nonaktif LAZ. Dua mobil pribadi keluarga Bupati LAZ telah disita dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
