Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah untuk berhenti memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
KPK juga menyoroti beberapa kasus yang ditangani dengan modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Kasus-kasus tersebut antara lain OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Setyo menekankan bahwa kepala daerah saat ini justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Ia berharap bahwa kepala daerah dapat mengelola anggaran dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan.
Di samping itu, KPK juga meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang korupsi di kalangan masyarakat. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pendidik dan peserta didik dalam membangun karakter anti-korupsi sejak dini.
KPK berharap bahwa dengan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif, korupsi dapat ditekan dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan transparan.
Dalam kesimpulan, KPK mengimbau kepala daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran daerah, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang korupsi di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat ditekan dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik.
