Kebijakan Baru Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Awal, Dedi Mulyadi Tegur Pejabat Samsat Bandung

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan komitmennya dalam memperbaiki layanan publik setelah penonaktifan kepala Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. Pada konferensi pers tanggal 8 April 2026, gubernur mengumumkan kebijakan daerah yang menghapus keharusan menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Langkah ini menjadi respons atas gelombang keluhan masyarakat yang selama ini terpaksa menunggu lama atau bahkan harus membayar pungutan liar ketika tidak dapat menghadirkan dokumen tersebut.

Insiden yang memicu perubahan regulasi terjadi ketika seorang pengendara dikenai biaya tambahan sebesar Rp700.000 di kantor Samsat karena tidak menyertakan KTP pemilik pertama. Kasus itu menjadi viral di media sosial dan menimbulkan tekanan publik yang kuat terhadap otoritas pajak daerah. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa prosedur yang kaku tidak boleh menjadi penghalang kepatuhan pajak warga. “Kami menyederhanakan persyaratan menjadi hanya melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pemegang kendaraan saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca juga:

Penghapusan syarat KTP pemilik pertama tidak hanya mengurangi beban administratif, tetapi juga mempercepat proses jual‑beli kendaraan bekas yang selama ini terhambat oleh dokumen berlapis. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Kebijakan ini akan mengurangi peran calo yang selama ini memanfaatkan celah administrasi,” kata Jajang kepada wartawan pada 15 April 2026.

Kebijakan baru juga memberi kelonggaran bagi perusahaan rental, taksi, dan layanan transportasi lain yang sering berganti pengelola. Pemilik kendaraan perusahaan maupun pribadi dapat menggunakan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, sehingga proses pembayaran PKB menjadi lebih fleksibel dan cepat.

Berikut langkah‑langkah pembayaran PKB yang berlaku sejak kebijakan baru diterapkan:

  • Siapkan STNK kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • Siapkan KTP pemegang kendaraan saat ini (bisa pemilik baru atau penyewa).
  • Kunjungi loket Samsat terdekat atau gunakan layanan online yang terintegrasi dengan sistem DPJ.
  • Isikan data kendaraan pada formulir elektronik, pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK.
  • Bayar jumlah pajak yang tertera, baik secara tunai, kartu debit, atau melalui aplikasi pembayaran resmi.
  • Terima bukti pembayaran dan stiker pajak baru yang ditempel pada STNK.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat. Data awal menunjukkan peningkatan jumlah pembayaran PKB sebesar 12% dalam dua minggu pertama setelah kebijakan diberlakukan. Selain itu, laporan praktik pungutan liar menurun secara signifikan, menandakan efektivitas reformasi yang diusung gubernur.

Meskipun demikian, tidak semua pihak menyambut langkah ini tanpa kritik. Beberapa pegawai Samsat mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan identitas ketika KTP pemilik awal tidak lagi menjadi dokumen utama. Mereka menekankan pentingnya verifikasi data melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.

Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, Dedi Mulyadi berjanji akan meningkatkan koordinasi antara Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan, dan Sistem Informasi Manajemen Pajak (SIMP). “Kami akan memastikan bahwa setiap transaksi terrekam secara digital, sehingga meminimalisir risiko penipuan dan memudahkan audit internal,” ujarnya.

Penonaktifan kepala Samsat Soekarno-Hatta sekaligus teguran kepada pejabat pengurus pajak menjadi sinyal tegas bahwa reformasi tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menuntut akuntabilitas di tingkat operasional. Gubernur menegaskan bahwa setiap pejabat yang terlibat harus memberikan layanan prima tanpa praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulannya, kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama merupakan langkah progresif yang menjawab keluhan masyarakat sekaligus menutup celah praktik calo. Dengan dukungan politik dari DPRD dan tindakan tegas terhadap pejabat yang belum menyesuaikan diri, diharapkan layanan Samsat di seluruh Jawa Barat menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *