Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Agustus 2026 | PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, salah satu perusahaan baja terbesar di Indonesia, baru-baru ini mengalami kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur utama anak perusahaan, PT Krakatau Engineering (PT KE). Lussy Adriaty Dede, mantan direktur utama PT KE, dituntut 5 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT PLN.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara. Namun, di sisi lain, PT Krakatau Steel juga telah menunjukkan kemajuan dalam transformasi bisnisnya, termasuk peningkatan daya saing sumber daya manusia dan peluang kerja di Banten.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, telah mengajak pelaku usaha untuk memperkuat industri pengolahan mineral, yang dapat meningkatkan daya saing industri baja di Indonesia. Selain itu, PT Krakatau Steel juga telah masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500, sebuah pemeringkatan yang menunjukkan kemajuan perusahaan dalam skala regional.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Banten untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan pekerja migran.
Dalam beberapa bulan terakhir, PT Krakatau Steel telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan daya saing dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Namun, kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara.
Oleh karena itu, PT Krakatau Steel perlu terus meningkatkan upaya untuk meningkatkan daya saing, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan perusahaan, serta memperkuat industri pengolahan mineral dan perlindungan pekerja migran. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan kemajuan dan kesadaran masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan pekerja migran.
