Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 Juli 2026 | Konglomerat di Indonesia terus berekspansi ke berbagai sektor, mulai dari sepak bola hingga proyek waste-to-energy. Salah satu contoh adalah Tan Kian, yang namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukumnya. Hotman Paris membantah dugaan yang menyebut kliennya menerima aliran dana suap sebesar lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, lembaga pengelola dana abadi Norwegia memiliki saham di 23 emiten Bursa Efek Indonesia per 30 Juni 2026. Kepemilikan saham terbesar berada pada PT AKR Corporindo Tbk dan PT Bank BTPN Syariah Tbk secara persentase.
Di sektor lain, Grup Bakrie melalui entitas afiliasinya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), yakni Bakrie Power bersama konsorsium bernama Mentari Citra Lestari menggenggam proyek WTE di Surabaya. Lalu Grup Bakrie lewat PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) dan PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) juga memenangkan proyek untuk menggarap WTE di Lampung dengan konsorsium Bumi Biru Indonesia.
Analisis Abida Massi Armand dari BRI Danareksa Sekuritas menyatakan bahwa ketiga saham tersebut sama-sama mendapat sentimen positif dari proyek waste-to-energy (WTE) Danantara. Namun, OASA menjadi emiten yang paling diuntungkan karena fokus pada bisnis WTE, meski potensi kenaikan sahamnya mulai terbatas setelah harganya lebih dulu melonjak dan perusahaan masih rugi.
Sementara itu, menurut Abida, kontribusi bisnis WTE terhadap TPIA masih relatif kecil dibandingkan bisnis petrokimianya. Proyek tersebut lebih ke aksi diversifikasi berbasis ESG daripada menjadi pendorong utama perusahaan.
Di sisi lain, BNBR baru mulai masuk ke bisnis WTE melalui Bakrie Power sehingga dampak positifnya masih berada pada tahap awal dan perlu dipantau lebih lanjut.
Kesimpulan, konglomerat di Indonesia terus berekspansi ke berbagai sektor, mulai dari sepak bola hingga proyek waste-to-energy. Dengan demikian, perlu dilakukan pemantauan yang ketat agar tidak terjadi praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
