Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Sorotan Kasus Korupsi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Juli 2026 | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjadi sorotan akhir-akhir ini karena kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel. Pembentukan tim khusus dilakukan seiring diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Baca juga:

Tim tersebut tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melainkan jaksa yang dipilih dari luar satuan tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun resistensi dalam penanganan perkara. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Independensi serta pengawasan ketat internal dan eksternal diperlukan agar Jampidsus tetap profesional dalam mengusut perkara tanpa pengaruh kepentingan politik.

Sementara itu, tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto (DR), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto mengenakan dua baju tahanan dengan warna yang berbeda dalam satu hari. Don Ritto merupakan salah satu tersangka dari tiga kasus korupsi yang ikut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai Hotman tak paham hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas ‘mengamputasi’ kekebalan seorang jaksa. Pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung. Dalam beberapa tahun bahkan hari terakhir, istilah Jampidsus semakin akrab di telinga masyarakat.

Proses hukum terhadap belasan tersangka pemerkosaan remaja berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Sampang kembali melimpahkan satu orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas perkaranya resmi dinyatakan lengkap (P21).

Dengan adanya pelimpahan terbaru ini, maka jumlah tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang kini bertambah menjadi 9 orang. Sementara itu, untuk 4 tersangka sisa yang sudah ditahan di Mapolres Sampang, pihak penyidik memastikan proses administrasi pemberkasannya akan rampung dalam waktu dekat.

Kesimpulan, Jampidsus merupakan unit di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi. Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *