Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kekayaan Ternyata Rp 4,1 Miliar

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026‑2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar. Penetapan ini menambah sorotan publik terhadap integritas lembaga pengawas negara, sekaligus menguak total kekayaan Hery yang tercatat sebesar Rp 4,170,588,649 atau sekitar Rp 4,1 miliar.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, Hery Susanto memiliki sejumlah aset yang meliputi properti, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas. Rincian aset tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Baca juga:
Jenis Aset Detail Nilai (Rp)
Tanah & Bangunan Dua bidang di Jakarta Timur dan Cirebon 2,350,000,000
Kendaraan Mobil Chery 2025, Vespa LX IGET 125 2022 595,000,000
Harta Bergerak Lainnya Berbagai aset bergerak lain 685,900,000
Kas & Setara Kas Tabungan dan likuiditas lainnya 539,688,649
Total 4,170,588,649

Tak ada catatan utang pada laporan tersebut, yang berarti seluruh nilai aset tersebut merupakan kekayaan bersih Hery Susanto. Penetapan tersangka terkait dugaan suap berasal dari laporan Kejaksaan yang menyebut bahwa Hery menerima uang dari seorang direktur PT TSHI (PT Toshida Indonesia) senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk mempengaruhi rekomendasi Ombudsman dalam permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan pertambangan nikel.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, menjelaskan dalam konferensi pers pada 16 April 2026 bahwa bukti telah cukup kuat untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman materi perkara dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Reaksi Hery Susanto sendiri belum resmi dikomentari, namun tim humas Kejaksaan meminta media menunggu keterangan lebih lanjut. Sementara itu, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penyerangan Hukum Kejaksaan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan semua prosedur hukum akan dipatuhi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan luas mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat tinggi negara. LHKPN, yang menjadi alat utama untuk memantau harta pejabat publik, kini menjadi sorotan karena mengungkap selisih antara kekayaan yang dilaporkan dan dugaan praktik korupsi. Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut penegakan hukum yang tegas untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

Di sisi lain, pihak Ombudsman belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai implikasi penetapan tersangka terhadap operasional lembaga. Namun, sejumlah analis memperkirakan bahwa kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman, yang selama ini dipandang sebagai institusi penegak keadilan dan perlindungan konsumen.

Sejauh ini, tidak ada laporan tambahan mengenai aset lain yang belum terdaftar dalam LHKPN. Namun, para pengamat mencatat bahwa total kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar masih tergolong signifikan untuk seorang pejabat publik, terutama mengingat tidak ada utang yang tercatat.

Kasus Hery Susanto menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme pengawasan internal seperti LHKPN dapat menjadi titik awal penyelidikan korupsi. Pemerintah dan lembaga antikorupsi diharapkan dapat memperkuat sistem verifikasi dan audit agar setiap indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih dini.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik menantikan hasil akhir penyidikan serta langkah-langkah perbaikan yang akan diambil untuk meningkatkan integritas lembaga pengawas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *