Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Eks Wakapolri Oegroseno Merasa Dikriminalisasi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno merasa dikriminalisasi oleh Polri setelah menerima surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.

Oegroseno mengaku merasa terkejut karena namanya disebut-sebut dalam kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun lalu. Ia mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil pada masa lalu dan meminta penyidik menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Baca juga:

Kortastipidkor Polri membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno. Menurut Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tindak pidana yang ditemukan. Ia menjamin bahwa penegakan hukum oleh Kortastipidkor Polri dilaksanakan berdasarkan hukum dan aturan yang ada.

Kasus korupsi pengadaan lahan Sepolwan ini bukanlah kasus korupsi pertama yang melibatkan pejabat tinggi. Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan pencairan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar.

Sementara itu, penceramah Miftah Maulana Habiburohman alias Gus Miftah membantah tudingan menerima uang Rp100 juta terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Ia mengaku tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin, yang menyebut namanya menerima aliran dana.

Kasus-kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Diperlukan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *