Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Agustus 2026 | Kabar duka datang dari kasus kematian Sutrimo, yang merupakan pria yang diisukan menjadi kepala rumah tangga (karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengungkapkan bahwa Sutrimo sudah sakit sejak lama.
Sekali lagi kami sampaikan Pak FA (Febrie Adriansyah) dan keluarga menyampaikan duka cita terkait dengan kejadian ini dan yang diketahui oleh pihak keluarga selama ini memang almarhum itu mengalami sakit yang sudah cukup lama sejak bertahun-tahun, kata Febri Diansyah.
Sementara itu, dalam kasus hukum lainnya, kuasa hukum Ibam, Ibrahim Arief, mengajukan memori banding dan sidang putusan ditunda hingga 31 Agustus. Ibam merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Di kasus lain, Sarwendah dan Ruben Onsu terlibat dalam persidangan hak asuh anak. Kuasa hukum Sarwendah menyatakan bahwa apa yang diketahui publik saat ini barulah sebagian kecil saja dan pihak Sarwendah memilih untuk tidak terlalu banyak bicara di depan kamera mengenai persoalan yang tengah dihadapi kliennya.
Ruben Onsu tidak hadir dalam sidang lanjutan mediasi gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran penggugat terjadi di tengah agenda mediasi yang kembali digelar setelah ada perubahan jadwal.
Kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando, memastikan kliennya akan hadir dalam sidang mediasi gugatan hak asuh anak yang dijadwalkan digelar pekan depan, 18 Agustus 2026. William menjelaskan Ruben berhalangan hadir dalam sidang mediasi yang digelar hari ini karena memiliki kepentingan.
Kesimpulan, kasus hukum Febrie Adriansyah, Ibam, Sarwendah, dan Ruben Onsu terus bergulir dan menarik perhatian publik. Dalam setiap kasus, kuasa hukum masing-masing pihak terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya.
