Kasus Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan, Motif, dan Permintaan Keadilan di Pengadilan Militer Jakarta

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras hasil oplosan ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Insiden ini memicu perdebatan sengit tentang kebebasan sipil, peran militer dalam politik, serta tuntutan akuntabilitas hukum.

Menurut keterangan oditur militer II-07, cairan yang digunakan merupakan campuran bahan kimia pembersih karat dan air keras. Penyiraman dilakukan oleh Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kedua pelaku pertama menyiapkan cairan di bengkel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, kemudian menaruhnya dalam gelas tumbler ungu berwarna hitam, dibungkus plastik kresek, dan digantung pada sepeda motor.

Baca juga:

Motif awal penyiraman bermula dari rencana Andrie Yunus memaksa masuk rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont. Oditur menyatakan terdakwa merasa tersinggung dan menganggap tindakan Andrie sebagai penghinaan terhadap institusi militer. Budhi mengusulkan penggunaan cairan oplosan alih‑alih memukuli, dan Edi setuju. Nandala dan Sami kemudian menambahkan persetujuan mereka.

Setelah meracik cairan, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari mess Denma pada pukul 17.00 WIB. Mereka mencari Andrie di Monas, namun tidak menemukan keberadaannya. Upaya pencarian berpindah ke Tugu Tani, dan akhirnya mereka terbagi: Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI di Menteng, sementara Edi dan Budhi melanjutkan ke Kwitang.

Sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 berlangsung pada 29 April 2026. Hakim Militer Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menekankan pentingnya kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi. Ia menyatakan bahwa apabila Andrie tidak dapat hadir secara fisik, kehadiran via Zoom dapat dipertimbangkan. Oditur Mayor Wasinton Marpaung mengonfirmasi bahwa panggilan telah dilakukan, namun Andrie belum dapat memenuhi undangan.

KontraS menilai dakwaan yang diajukan tidak mencakup dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan. Dimas Bagus Arya, juru bicara KontraS, menyebut temuan independen TAUD mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan serta kemungkinan adanya perintah dari tokoh intelektual. Menurutnya, pasal penganiayaan berat yang diterapkan tidak tepat; tindakan tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Pihak pembela Andrie menuntut agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyerukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut rangkaian perintah dan jaringan komando yang terlibat.

Dalam proses hukum, jaksa menuduh keempat prajurit melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif yang disebutkan adalah dendam pribadi terkait interupsi rapat UU TNI.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara institusi militer dan organisasi hak asasi manusia di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap apakah ada perintah tertinggi atau jaringan politik yang memicu aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, masyarakat sipil menuntut agar proses peradilan berjalan cepat, adil, dan bebas dari intervensi.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat serta menegakkan supremasi hukum di tengah dinamika politik dan keamanan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *