Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, resmi dituntut dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Selain pidana penjara, JPU menuntut Ibam untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar. Bila uang tersebut tidak dapat dilunasi, hakim berhak menambahkan masa tahanan tambahan sebesar 7,5 tahun, sehingga total potensi hukuman dapat mencapai 22,5 tahun. Tuduhan ini menimbulkan gelombang keprihatinan di kalangan keluarga terdakwa, khususnya istri Ibam, Ririe, yang menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk kezaliman.
“Bagi kami, ini puncak kezaliman. Ibam tidak pernah menerima aliran dana yang menguntungkan, namun kini dipidana atas prestasinya membantu negara,” ujar Ririe dalam unggahan media sosial X pada Jumat (17/4). Ia menambahkan, “Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan politik atau kepentingan lain.”
Kasus ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan antara tahun 2020 hingga 2022. Menurut pihak penyidik, Ibam diduga memberikan kajian teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook sebagai produk utama, serta menyampaikan materi kepada pejabat kementerian yang mempengaruhi keputusan pengadaan. Dalam proses yang sama, dua pejabat lain, Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020‑2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020‑2021), masing‑masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Berikut rangkuman tuntutan terhadap tiga terdakwa utama:
- Ibrahim Arief: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar (subsider 7,5 tahun).
- Sri Wahyuningsih: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti tidak disebutkan.
- Mulyatsyah: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,2 miliar.
Pihak penyidik juga menyoroti dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang meliputi selisih harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal (sekitar Rp1,568 triliun) serta pengadaan CDM (Computer Device Management) yang tidak diperlukan (sekitar Rp621 miliar). Selain itu, laporan menyebut adanya 25 pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skema tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang tercatat menerima Rp809,6 miliar.
Dalam persidangan, Ibam menyatakan kaget atas besaran tuntutan. Ia menegaskan bahwa angka Rp16,9 miliar tidak pernah muncul dalam surat dakwaan, melainkan berasal dari data saham Bukalapak yang dimilikinya. “Angka tersebut tidak ada hubungannya dengan aliran dana proyek Chromebook. Ini jelas pencarian angka semata,” ujarnya.
Sejumlah saksi, sebanyak 57 orang, telah diperiksa. Semua saksi menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran keuntungan ke Ibam. Mereka menegaskan tidak ada konflik kepentingan yang mengindikasikan pengayaan pribadi atau pihak lain melalui pengadaan tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi korupsi dalam pengadaan barang pemerintah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses teknis yang melibatkan konsultan eksternal. Penggunaan istilah “kezaliman” oleh keluarga terdakwa menambah dimensi politis dalam perdebatan publik, mengingat posisi strategis Ibam selama masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Jadwal persidangan selanjutnya akan mengarah pada pembacaan putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan dua minggu ke depan. Pihak keluarga dan tim pembela berharap keputusan yang diambil mencerminkan fakta persidangan, sementara lembaga antikorupsi menegaskan komitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang publik.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, dan hasilnya diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih ketat pada pengadaan teknologi di lingkungan kementerian.
