Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Mei 2026 | Harga keekonomian Pertalite telah menembus Rp 15.000 per liter, menimbulkan kekhawatiran tentang beban subsidi energi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perdebatan ini muncul karena selisih harga antara Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) yang tidak linear. Pertalite, yang merupakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, memiliki harga jual yang lebih rendah dibandingkan dengan Pertamax, yang tidak bersubsidi.
Menurut Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pakar bahan bakar dan pelumas, harga Pertalite secara keekonomian sebenarnya tidak terlalu beda jauh dengan Pertamax. Namun, di Indonesia, harga asli Pertalite disebut mencapai Rp 16.088, sementara Pertamax dibanderol Rp 12.300. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa harga Pertamax yang secara kualitas lebih tinggi bisa lebih murah dari nilai asli Pertalite.
Yuswidjajanto menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari taktik pemasaran. Dengan menetapkan harga Pertamax yang lebih rendah, diharapkan pengguna Pertalite akan beralih ke Pertamax. Strategi ini diharapkan dapat memicu kesadaran pemilik kendaraan untuk beralih ke BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan, sehingga anggaran subsidi BBM dapat berkurang dan dialokasikan untuk sektor lain yang lebih bermanfaat.
Pertamina, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), juga menjelaskan bahwa harga Pertamax ditahan pemerintah demi stabilitas, meskipun secara keekonomian seharusnya lebih mahal dibandingkan Pertalite tanpa subsidi. Pemerintah fokus memberikan subsidi pada Pertalite untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan roda perekonomian nasional tetap berjalan stabil.
Dalam beberapa bulan terakhir, harga BBM di Indonesia telah mengalami perubahan. Pada 1 Januari 2025, PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga BBM pada sejumlah jenis, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX. Sementara itu, harga Pertalite tetap tidak mengalami perubahan.
Kenaikan harga BBM ini dilakukan berdasarkan implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Kebijakan ini mengatur formula harga dasar untuk perhitungan harga jual eceran BBM di seluruh Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya untuk mengurangi subsidi BBM dan mengalokasikan anggaran untuk sektor lain. Namun, upaya ini masih terus menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kesimpulan, harga Pertalite yang menembus Rp 15.000 per liter menimbulkan kekhawatiran tentang beban subsidi energi pada APBN. Strategi di balik harga BBM dan dampaknya pada APBN masih terus menjadi perdebatan. Pemerintah harus terus berupaya untuk mengurangi subsidi BBM dan mengalokasikan anggaran untuk sektor lain yang lebih bermanfaat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih ke BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.
