Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi serta LPG 3 kg yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) tidak akan dinaikkan meski pasar energi global menunjukkan fluktuasi signifikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 20‑21 April 2026, sekaligus menyoroti langkah penegakan hukum terhadap jaringan penyalahgunaan subsidi.
Penetapan harga subsidi didasarkan pada formula yang mengacu pada harga minyak dunia (ICP) hingga USD 100 per barel. Selama periode ini, harga ICP berada pada level 102,26 dolar, namun pemerintah tetap memegang komitmen bahwa tidak ada kenaikan harga subsidi selama sisa tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi.
Sementara itu, harga BBM non‑subsidi mengalami penyesuaian sesuai mekanisme pasar. Pada 18 April 2026, Pertamina menaikkan tarif Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan tersebut selaras dengan kenaikan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah, yang pada awal April berada di kisaran Rp 17.000 per dolar AS. Penyesuaian ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberi badan usaha wewenang menyesuaikan harga tiap bulan.
Di sisi lain, harga LPG non‑subsidi (Bright Gas) juga dinaikkan secara signifikan. Berikut rangkuman harga terbaru per wilayah:
| Wilayah | LPG 5,5 kg | LPG 12 kg |
|---|---|---|
| Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat | Rp 107.000 | Rp 228.000 |
| Sumatera & Sulawesi Selatan | Rp 111.000 | Rp 230.000 |
| Kalimantan & Gorontalo | Rp 114.000 | Rp 238.000 |
| Kalimantan Utara (Tarakan) | Rp 124.000 | Rp 265.000 |
| Maluku & Papua | Rp 134.000 | Rp 285.000 |
Penetapan harga tersebut memperhitungkan biaya distribusi dan margin agen, serta pajak yang berlaku. Harga tersebut berlaku untuk penjualan ex‑agen dalam radius 60 km dari SPBE; di luar radius, biaya tambahan dapat dikenakan.
Di tengah kebijakan stabilisasi harga subsidi, aparat kepolisian mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittpidter) Bareskrim Polri mengidentifikasi beberapa modus operandi, termasuk “helikopter” (atau “ngoret” di Sumatera), penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, serta modifikasi truk dengan tangki penampungan besar. Modus ini memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi (Rp 6.800 per liter) dan non‑subsidi (Rp 31.000 per liter), menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku.
Operasi terbaru Bareskrim berhasil menyita 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, serta lebih dari 13.347 tabung LPG berbagai ukuran. Sebanyak 161 truk modifikasi juga diamankan. Total kerugian negara dalam periode 7‑21 April 2026 diperkirakan mencapai Rp 243 miliar. Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para tersangka, menjerat mereka dengan Undang‑Undang Migas dan Undang‑Undang Pencucian Uang.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kestabilan harga subsidi. Menteri Bahlil menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang dapat menggerus dana subsidi. “Kami tidak akan membiarkan pelaku menguasai sumber daya energi negara,” ujarnya. Pemerintah juga terus memantau ketersediaan stok BBM melalui unit Patra Niaga, memastikan pasokan tetap aman dan menghindari kelangkaan yang dapat memicu spekulasi pasar.
Secara keseluruhan, kebijakan harga subsidi yang tetap, penyesuaian wajar pada BBM non‑subsidi, serta penindakan tegas terhadap penyalahgunaan mencerminkan strategi terpadu pemerintah untuk menstabilkan pasar energi, melindungi konsumen, dan menegakkan supremasi hukum dalam sektor energi nasional.
