Gubernur Sumut Bobby Nasution Dibikin Sorotan: Tuduh Pegawai BUMD Pakai Narkoba, Lantas Menampar—Penjelasan Resmi dan Reaksi Ahli

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Rabu, 15 April 2026, kantor KONI Sumut menjadi saksi sebuah insiden yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik. Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dilaporkan menampar sopir direktur sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah mengetahui bahwa sopir tersebut kedapatan mengonsumsi narkoba jenis vape. Insiden ini pertama kali beredar lewat sebuah postingan Instagram @mentiko.idn, kemudian diikuti dengan pertanyaan wartawan pada sidang Paripurna DPRD Sumut.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Bobby Nasution dalam sesi tanya jawab setelah sidang, ia tidak menegaskan bahwa tindakan fisik tersebut terjadi. Ia menyatakan bahwa yang dilakukannya hanyalah menegur sopir yang “tidak cocok” karena digaji dari dana pemerintah provinsi namun dipergunakan untuk membeli narkoba. “Itu ya, saya sampaikan, dia digaji pakai uang kita. Dia tuh pegawai kita walaupun bukan langsung pegawai Pemerintah Provinsi, tetapi BUMD. BUMD itu uangnya tetap dari Pemerintah Provinsi, masa sudah digaji beli narkoba, kan tidak cocok,” ujar Bobby.

Baca juga:

Bobby menambahkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). “Dia kan langsung ditangani sama BNN ya, itu yang ngasih tahu saya ke BNN langsung loh,” jelasnya. Identitas lengkap sopir dan nama BUMD yang terlibat tidak diungkapkan secara rinci.

Berita ini kemudian memicu beragam komentar dari kalangan akademisi, praktisi kebijakan publik, serta organisasi masyarakat. Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai tindakan penamparan tidak sesuai prosedur disiplin pegawai yang berlaku. Ia menekankan bahwa ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur langkah-langkah disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif, tanpa melibatkan kekerasan fisik.

  • “Apa yang dilakukan Bobby Nasution selaku gubernur, meski tujuannya baik untuk pendisiplinan, tidak proper karena menggunakan kekerasan fisik,” kata Subarsono.
  • “Gubernur seharusnya menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi formal, misalnya menghubungi direktur BUMD, bukan turun tangan secara fisik,” tambahnya.
  • “PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak mencantumkan sanksi penamparan; oleh karena itu tindakan tersebut berada di luar kerangka hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam proses investigasi dan penanganan sesuai prosedur hukum. BNN menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan aparatur publik yang digaji oleh dana publik.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pengelolaan BUMD di Sumut, transparansi gaji, serta mekanisme pengawasan internal. Sebagian pengamat menilai bahwa kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi struktural dalam pengawasan keuangan BUMD, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.

Sejumlah warga dan aktivis anti‑narkoba memberikan dukungan kepada Bobby Nasution atas upaya penegakan disiplin, namun mengingatkan agar langkah selanjutnya lebih mengedepankan prosedur hukum dan edukatif. Mereka menilai bahwa penegakan disiplin yang tepat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kesimpulannya, insiden penamparan yang melibatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution menimbulkan polemik antara penegakan disiplin internal BUMD dan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku. Sementara BNN terus menindaklanjuti kasus penggunaan narkoba tersebut, para pakar dan masyarakat menuntut agar penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur formal, mengedepankan edukasi, serta reformasi pengelolaan BUMD agar tidak terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *