Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara pada hari Jumat melaporkan pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran hoaks dan penghasutan terkait pernyataannya tentang swasembada pangan pemerintah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT.
Menurut tim advokasi LBH Tani Nusantara, dipimpin oleh Itho Simamora, pernyataan Feri Amsari yang menuding pemerintah berbohong mengenai capaian swasembada pangan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani, pedagang, serta masyarakat umum. Itho menegaskan bahwa tuduhan tersebut dapat memicu perpecahan sosial bila tidak ditangani secara hukum.
LBH Tani Nusantara menyerahkan serangkaian bukti sebagai dasar laporan, antara lain:
- Rekaman video TikTok dan tangkapan layar akun media sosial Feri Amsari yang memuat klaim bahwa Indonesia tidak mencapai swasembada beras.
- Data resmi Kementerian Pertanian tahun 2025‑2026 yang menunjukkan surplus produksi beras dibandingkan kebutuhan domestik.
- Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) yang mendukung angka surplus tersebut.
Tim advokasi berargumen bahwa data resmi menunjukkan Indonesia berada di jalur yang lebih baik daripada yang digambarkan Feri. Mereka menambahkan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan kegelisahan di antara petani yang mengandalkan kebijakan pemerintah untuk stabilitas harga dan pasokan.
Salah satu perwakilan petani, Dedi, mengungkapkan rasa terganggu atas pernyataan yang beredar. “Kami petani merasa terancam. Narasi yang menyatakan pemerintah berbohong tentang swasembada dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya. Dedi menegaskan bahwa petani menggunakan data BPS dan Kementerian Pertanian yang dianggap valid, dan meminta Feri Amsari untuk membuktikan klaimnya secara terbuka. Ia juga menyatakan kesediaannya menjadi saksi korban dalam proses hukum.
Sementara itu, Feri Amsari menanggapi laporan polisi dengan sikap yang terkesan acuh. “Saya tidak ambil pusing, kalau memang tidak swasembada, biarlah,” kata Feri dalam wawancara singkat dengan media. Ia menolak bahwa pernyataannya merupakan upaya penghasutan, dan justru menekankan pentingnya transparansi data pemerintah dalam menilai capaian swasembada.
Polemik mengenai swasembada pangan telah menjadi topik hangat dalam wacana politik Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah secara berkala mengumumkan target swasembada beras, namun angka aktual sering diperdebatkan oleh akademisi, aktivis, dan pelaku sektor pertanian. Perselisihan ini kerap memunculkan pertanyaan mengenai kualitas data, metode perhitungan, serta dampak kebijakan subsidi beras.
Dalam konteks ini, laporan LBH Tani Nusantara mencerminkan keprihatinan sektoral bahwa pernyataan publik yang tidak didukung data dapat memperburuk ketegangan sosial. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus berjalan cepat untuk mencegah potensi kerusuhan yang lebih luas.
Polisi Metro Jaya belum memberikan komentar resmi mengenai status penyelidikan, namun mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar Pasal tentang penyebaran hoaks dan penghasutan, Feri Amsari dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menambah daftar sengketa publik yang melibatkan tokoh intelektual dan kebijakan pemerintah, sekaligus menyoroti peran lembaga hukum non‑pemerintah dalam mengawasi penyebaran informasi. Pengawasan semacam ini diharapkan dapat menegakkan akuntabilitas, khususnya dalam isu-isu strategis seperti ketahanan pangan nasional.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian maupun Badan Pusat Statistik menanggapi laporan tersebut. Namun, kedua lembaga tersebut secara rutin mempublikasikan data produksi beras dan konsumsi domestik, yang dapat menjadi acuan dalam menilai kebenaran klaim Feri Amsari.
Pengembangan kebijakan swasembada tetap menjadi prioritas pemerintah, dengan target pencapaian pada tahun-tahun mendatang. Sementara itu, dinamika politik dan sosial di sekitar isu tersebut terus berlanjut, menuntut dialog berbasis data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan akhir tentang tuduhan penyebaran hoaks ini.
