Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 Juli 2026 | Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, putusan sela tersebut masih membuka ruang bagi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali ke persidangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.
Proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan yang menjadi dasar putusan sela tersebut.
Setelah diperbaiki, dakwaan dapat kembali diajukan ke PN Jakarta Timur.
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Aziz Yanuar, meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak mencari "kambing hitam" dalam polemik dugaan ijazah palsu.
Aziz mengatakan bahwa objek yang harus diperiksa adalah ijazah itu sendiri melalui proses hukum.
Menurut Aziz, perkara yang saat ini menjerat Dokter Tifa tidak akan menjadi ruang pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, tindak pidana, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aziz menilai langkah yang tepat apabila ingin membuktikan keaslian ijazah Jokowi adalah melanjutkan penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Mabes Polri.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa eksepsi dokter Tifa telah diterima dan Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan majelis hakim.
Proses hukum masih berlanjut dan JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan.
