Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Penyanyi kondang Rossa mengambil langkah hukum signifikan setelah menemukan puluhan akun media sosial menyebarkan informasi palsu tentang operasi wajahnya. Pada Jumat, 17 April 2026, Rossa laporkan 78 akun ke Bareskrim Polri, menuntut tindakan atas pencemaran nama baik serta pelanggaran hak cipta.
Tim kuasa hukum Rossa, yang dipimpin oleh Ikhsan Tualeka, menjelaskan bahwa sebagian besar akun tersebut memanipulasi satu foto Rossa saat tampil di panggung, lalu menambahkan narasi yang mengklaim operasi faceliftnya gagal. Modus manipulasi ini tidak hanya merusak citra sang diva, tetapi juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan di Bareskrim Polri, manajemen Rossa sebelumnya telah mengirimkan somasi terbuka kepada puluhan akun yang terindikasi menyebarkan fitnah. Dari total akun yang ditargetkan, 79 akun sudah menghapus konten, meminta maaf, bahkan ada yang mengaku menyesal. Namun, 78 akun lainnya tetap menolak memperbaiki kesalahan, sehingga langkah pidana diputuskan.
Rossa menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar melindungi kepentingan pribadi, melainkan upaya edukatif untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Ia membandingkan dampak fitnah daring dengan ulasan palsu yang dapat menurunkan pendapatan sebuah warung makan atau usaha kecil. “Jika informasi tidak benar menyebar, reputasi dan mata pencaharian banyak orang bisa hancur,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Selain pencemaran nama baik, Rossa juga menyiapkan laporan kedua pada Senin, 20 April 2026, yang akan menyoroti pelanggaran hak cipta. Akun-akun yang menggunakan lagu, foto, atau video milik Rossa tanpa izin akan dikenai sanksi hukum. Kuasa hukum Natalia Rusli menambahkan bahwa tim mereka telah mengidentifikasi sejumlah konten yang disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui platform monetisasi.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh tim hukum Rossa:
- Pengumpulan bukti digital berupa screenshot, video, dan metadata akun.
- Penyusunan laporan resmi berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 1365 KUHP.
- Pengajuan somasi tertulis kepada pemilik akun yang melanggar.
- Pelaporan ke Bareskrim Polri untuk 78 akun yang tidak kooperatif.
- Persiapan gugatan perdata terkait kerugian moral dan materiil.
Langkah hukum ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para konten kreator dan netizen agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Rossa menutup pernyataannya dengan harapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Dengan menegakkan hukum, Rossa memperlihatkan komitmen kuat untuk melindungi integritas diri dan karya seni yang dimilikinya. Keberanian mengambil tindakan ini diharapkan dapat menurunkan angka penyebaran hoaks serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menghormati hak pribadi di era digital.
