Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan. Menurut Yanuar, kebijakan seragam karyawan rumah sakit tersebut tidak secara jelas mengakomodasi penggunaan hijab bagi karyawan Muslimah, sehingga menimbulkan potensi diskriminasi berbasis agama.
Yanuar menyatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, serta BPJS Kesehatan, bahwa pembatasan ini melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. “Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang membahas optimalisasi pelaksanaan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penerapan standar HAM tidak hanya di lembaga pemerintah, melainkan juga di sektor swasta, termasuk institusi kesehatan.
Menteri Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Kementerian HAM menerima pagu awal Rp718 miliar, namun efektif hanya Rp578 miliar setelah pemblokiran. Realisasi anggaran hingga 6 April mencapai Rp125 miliar atau sekitar 21,7 persen dari pagu. Pigai menambahkan bahwa anggaran tersebut diperlukan untuk program sosialisasi HAM yang melibatkan masyarakat luas.
Kasus hijab di RS Siloam menjadi contoh konkret tantangan implementasi HAM di dunia kerja. Karyawan Muslimah yang ingin mengenakan hijab harus menyesuaikan diri dengan standar seragam yang, menurut mereka, tidak menyediakan opsi yang memadai. Hal ini memicu pertanyaan mengenai sejauh mana institusi swasta wajib menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan standar kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Isu utama: Keterbatasan penggunaan hijab dalam seragam kerja.
- Stakeholder: Karyawan Muslimah, manajemen RS Siloam, Komisi XIII DPR, Kementerian HAM.
- Implikasi hukum: Potensi pelanggaran Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selama RDP, Yanuar menekankan bahwa implementasi HAM harus bersifat menyeluruh. “Tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di sektor swasta. Setiap kebijakan yang dapat membatasi kebebasan beragama harus ditinjau kembali untuk memastikan tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Komisi XIII juga meninjau laporan kinerja Kementerian HAM, termasuk hambatan anggaran dan upaya sosialisasi nilai-nilai HAM. Natalius Pigai menegaskan bahwa program edukasi dan kampanye kesadaran HAM masih memerlukan dukungan finansial yang memadai. Ia menolak ide pembatasan anggaran untuk kegiatan sosialisasi, menyatakan bahwa keberhasilan memasyarakatkan HAM sangat bergantung pada intensitas program yang dijalankan.
Kasus RS Siloam memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan internal perusahaan dan standar internasional serta nasional mengenai hak beragama. Pihak rumah sakit belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebijakan seragam, sementara tekanan publik dan politisi semakin menguat. Jika tidak ditangani, isu ini dapat memicu protes dari serikat pekerja, organisasi keagamaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hak beragama di tempat kerja. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas mengenai dress code yang inklusif, terutama di institusi layanan publik seperti rumah sakit yang melayani masyarakat beragam.
Ke depan, Komisi XIII DPR berencana mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali kebijakan seragam di sektor kesehatan. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup pedoman yang memuat opsi pakaian yang menghormati nilai-nilai keagamaan tanpa mengorbankan standar profesionalisme.
Dengan tekanan politik yang meningkat, diharapkan RS Siloam TB Simatupang segera memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan seragamnya. Hal ini tidak hanya penting bagi karyawan Muslimah, tetapi juga menjadi indikator komitmen sektor swasta Indonesia dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
