Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 03 Juli 2026 | Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa baru-baru ini menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkaitan dengan keaslian ijazah S1-nya.
Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari 25 advokat. Mereka semua mengenakan pakaian hitam dengan kerudung warna muda untuk Dokter Tifa dan jas hitam bertuliskan “TPDT” (Tim Pembela Dokter Tifa) untuk anggota tim hukum.
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa tim pembelanya telah mendampingi proses hukumnya selama kurang lebih satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran tim hukum yang solid membuatnya optimistis dalam menghadapi proses persidangan.
Menariknya, Dokter Tifa pernah menangis setelah diberhentikan sebagai klien oleh tim yang saat itu dikoordinasikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Hal ini diungkapkan oleh Rismon Sianipar, yang mengaku sebagai saksi atas peristiwa tersebut.
Rismon mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika mereka masih berada dalam satu koordinasi untuk menangani berbagai langkah hukum terkait isu ijazah dari Jokowi di Kantor Abraham Samad. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, ada argument hebat soal gerakan dari Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Abdullah Alkatiri disebut sempat diusir dari sebuah pertemuan internal karena menghadiri program media tanpa koordinasi dengan tim. Rismon juga mengungkapkan bahwa saat itu, seluruh agenda tampil di media harus dibagi dan disepakati bersama sehingga setiap anggota tim memiliki peran masing-masing.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menjerat Dokter Tifa. Ia didakwa melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial mengenai tuduhan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.
Pengadilan mengizinkan media menyiarkan langsung pembacaan dakwaan dan sejumlah tahapan sidang. Aparat kepolisian juga memperketat pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur selama persidangan berlangsung.
Dokter Tifa menolak keadilan restoratif (Restorative Justice) dan mengajukan perlawanan di sidang perdana. Ia mengatakan bahwa berdasarkan konsultasi dengan para advokat, ia tidak akan melakukan Restorative Justice.
Menanggapi kondisi itu, Hakim Ketua Christina Endarwati langsung mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban persidangan. Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 maupun ketentuan dalam KUHAP, pengunjung tidak diperbolehkan memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa, saksi maupun jalannya persidangan.
Kesimpulan dari persidangan Dokter Tifa ini menunjukkan bahwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikPresiden Joko Widodo masih berlangsung dan Dokter Tifa tetap optimistis dengan tim hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
