Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 Juni 2026 | Coretax, sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kini telah terhubung dengan berbagai sistem milik pemerintah maupun lembaga lain. Sistem ini mulai beroperasi penuh pada 2025 dan merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa Coretax menjadi mesin utama dalam reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018. Menurut dia, digitalisasi sistem menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan semakin kompleksnya transaksi ekonomi di era digital.
Coretax dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mampu menghubungkan layanan perpajakan, pengolahan data, hingga manajemen kepatuhan dalam satu platform. Sistem tersebut juga dinilai mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi digital dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terpantau.
Integrasi Coretax dengan sistem eksternal seperti PLN, perbankan, OJK, dan Dukcapil bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak. Data dari berbagai sumber dapat digunakan untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak. Misalnya, data konsumsi listrik dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai kesesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan pajak yang dibayarkan.
Dengan demikian, Coretax dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan pajak, serta memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Sistem ini juga dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengembangkan ekonomi nasional.
Implementasi Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi dan terhubung dengan berbagai lembaga, diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
Dalam beberapa tahun ke depan, diharapkan Coretax dapat terus berkembang dan menjadi salah satu sistem pajak terbaik di Asia Tenggara. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengembangkan ekonomi nasional dengan lebih efektif dan efisien.
