Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Juli 2026 | Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III tahun 2026 mulai dinantikan oleh masyarakat karena mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September. Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada penyaluran triwulan III ini, setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Karena penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, nominal bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000 bagi penerima yang memenuhi syarat.
Penyaluran BPNT tahap III tahun 2026 ditargetkan mulai berlangsung sekitar 20 Juli 2026 secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Di sejumlah wilayah, bantuan juga dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah, sehingga jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah.
Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT Juli 2026 secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial, yakni situs Cek Bansos dan aplikasi Cek Bansos. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jenis bantuan yang diterima, kategori desil, hingga periode penyaluran.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan sosial, status kepesertaan, kategori desil, serta periode penyaluran. Jika data tidak ditemukan, akan muncul keterangan bahwa nama tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk mengecek desil, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Setelah membuka website, masyarakat penerima harus menginput NIK sesuai dengan yang tertera di KTP, lalu mengisi kode captcha yang tertera di layar dan klik cari data.
Data penerima Bansos akan muncul termasuk keterangan desil-nya. Sebelum melakukan cek data, ada petunjuk pencarian yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, seperti memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit sesuai KTP dan mengetik huruf kode yang tertera dalam kotak.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga melakukan pemutakhiran data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini bertujuan agar bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima.
Sebagian KPM dapat dihentikan kepesertaannya apabila meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi ekonominya telah membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat. Sebaliknya, masyarakat yang kini memenuhi kriteria berdasarkan hasil pemutakhiran data berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Karena adanya perubahan tersebut, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos agar mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima BPNT Juli 2026.
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan III 2026 akan dimulai pada 20 Juli 2026. Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung hingga September 2026 setelah proses pembaruan data penerima selesai dilakukan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap III mulai dilakukan pada 20 Juli 2026. Penyaluran dilakukan setelah proses pemutakhiran dan pembersihan data penerima manfaat selesai sehingga bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Untuk mendaftar bansos secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore, membuat akun baru, dan melengkapi data yang diminta. Setelah itu, masyarakat dapat memilih menu Daftar Usulan dan mengirimkan pengajuan untuk ditinjau oleh Dinas Sosial setempat.
Dalam beberapa hari ke depan, penyaluran bantuan BPNT dan PKH akan segera dimulai. Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan diharapkan untuk memantau informasi terkini dan melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala.
