Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 Juli 2026 | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah resmi menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penyidikan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, pengadaan batu bara PLN, dan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kasus ini memicu sorotan publik setelah Hasyim Muhammad menyinggung latar belakang Febrie sebagai doktor TPPU, sementara Febrie tetap menyatakan asal-usul uang dan emas akan dijelaskan di proses hukum.
Kejagung telah membentuk tim khusus berisi 9 jaksa senior untuk menangani penyidikan kasus ini.
Hotman Paris telah beberapa kali menangani kasus-kasus besar atau bersentuhan dengan tokoh yang terseret perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan.
Keterlibatan Hotman Paris dalam mendampingi figur yang terseret pusaran korupsi kakap sebenarnya bukan hal baru.
Sebelumnya, Hotman pernah menangani kasus Muhammad Nazaruddin (2011), Jennifer Dunn (2014), Nadiem Makarim (2025), dan Tony Wijaya (2025).
Kasus Febrie Adriansyah mencakup dugaan korupsi terkait penanganan hukum kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, hingga Krakatau Steel.
Hotman Paris telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, dan akan mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Kejagung.
Dengan keterlibatan Hotman Paris, kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Febrie Adriansyah percaya bahwa dengan bantuan Hotman Paris, dia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan dapat membersihkan namanya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan hasilnya masih belum dapat diprediksi.
Namun, dengan keterlibatan Hotman Paris, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
