BNI Selesaikan Pengembalian Dana BNI Rp28,25 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara, Umat Katolik Lega

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi menuntaskan proses pengembalian dana kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar. Penyelesaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, serta perwakilan Paroki, Suster Natalia Situmorang. Pengembalian dana dilakukan secara penuh setelah sebelumnya BNI menyalurkan Rp7 miliar pada tahap awal.

Menurut Munadi, total dana yang berhasil dikembalikan terdiri dari dua tahap: Rp7 miliar yang sudah disalurkan pada bulan Maret 2026, dan tambahan Rp21,257,360,600 yang ditransfer pada 22 April 2026. “Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28,257,360,600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujarnya sambil menegaskan komitmen BNI untuk memperbaiki kepercayaan nasabah.

Baca juga:

Suster Natalia menanggapi dengan rasa syukur yang mendalam. “Kami telah menerima penyelesaian persoalan ini secara full sesuai dengan surat tuntutan kami. Kembalinya dana ini membawa sukacita besar bagi umat yang selama ini bergantung pada dana tersebut untuk kebutuhan hidup dan pendidikan,” katanya. Ia menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan jemaat.

Kasus penggelapan dana ini bermula pada tahun 2019, ketika Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim, menawarkan produk investasi yang dikemas sebagai deposito kepada pengurus Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Produk tersebut ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi BNI, dan dana yang terkumpul selama bertahun‑tahun dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp28,25 miliar.

Pihak kepolisian Sumatera Utara kini masih menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan tersebut. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi anti‑fraud dengan menekankan pentingnya pelaporan pelaku fraud ke dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) serta meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat.

  • 22 April 2026: BNI mentransfer tambahan Rp21,257,360,600 ke CU Paroki Aek Nabara.
  • 21 April 2026: Perwakilan Paroki bertemu dengan Dirut BNI di Gedung DPR RI, difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
  • 24 April 2026: OJK mengumumkan penguatan aturan anti‑fraud di sektor perbankan.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, yang juga alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar prosedur resmi bank. “Kami memahami dampak yang dirasakan oleh pihak terdampak dan berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, proses penyelesaian pengembalian dana ini tidak hanya mengembalikan kepercayaan umat Katolik terhadap sistem perbankan, tetapi juga menjadi momentum bagi BNI dan regulator untuk memperkuat tata kelola internal serta mekanisme pencegahan fraud. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap produk keuangan yang tidak resmi, sementara bank-bank lain diharapkan mencontoh langkah-langkah transparan yang diambil BNI dalam menyelesaikan kasus ini.

Dengan selesainya pengembalian dana, CU Paroki Aek Nabara kini dapat melanjutkan program pendidikan, sosial, dan keagamaan tanpa beban keuangan yang mengganggu. BNI pun berharap hubungan dengan komunitas religius dapat kembali harmonis, sekaligus menegaskan posisi sebagai institusi keuangan yang dapat diandalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *