Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Bea Cukai melakukan razia di warung-warung Madura pada malam hari untuk mencari rokok ilegal. Razia ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut.
Petugas Bea Cukai Tegal menjalankan tugas pemeriksaan terhadap tiga lokasi di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga warung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor. Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai juga membantah kabar tentang pungutan liar (pungli) dan petugas gadungan. Mereka menyatakan bahwa operasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun.
Bea Cukai mengajak masyarakat mendukung program ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Mereka juga menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kesimpulan dari razia ini adalah bahwa Bea Cukai serius dalam menangani masalah rokok ilegal dan akan terus melakukan pemeriksaan untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
