Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Densus 88 Satgaswil Jawa Barat berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 50 tahun, Dede Ela Heryani, yang diduga menjadi pemilik rekening penampung dana jaringan narkoba yang dipimpin oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 21.56 WIB di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Dede Ela Heryani, yang berasal dari Kampung Cigarukgak, Desa Ciampanan, Cineam, diketahui berperan sebagai nasabah yang menyumbangkan identitas pribadi untuk pembuatan rekening bank yang selanjutnya dipakai sebagai “rekening penampungan”. Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, rekening tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Charles Bernado, yang berfungsi sebagai pengelola keuangan jaringan narkoba Ko Erwin.
Selama penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit telepon seluler, kartu identitas (KTP), buku tabungan, serta dokumen perbankan lainnya. Barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mengungkap alur aliran dana dan jaringan kriminal yang terkait.
Interogasi awal mengungkap bahwa Dede Ela Heryani menyerahkan data pribadinya kepada seorang yang memperkenalkan diri sebagai Tisna pada Agustus 2025. Tisna menjanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta untuk pembuatan rekening atas nama Dede. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Dede setuju dan memberikan KTP serta data lain yang diperlukan. Ia kemudian menerima rekening yang kemudian diserahkan kepada Charles Bernado untuk dipergunakan dalam transaksi narkoba.
Data transaksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan menunjukkan intensitas penggunaan rekening tersebut sangat tinggi. Selama periode 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, tercatat:
- 1.206 kali transaksi debit dengan total nilai sekitar Rp3,03 miliar.
- 654 kali transaksi kredit dengan total nilai yang sama, yakni sekitar Rp3,03 miliar.
Walaupun Dede mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir dari aliran dana tersebut, Brigjen Eko menegaskan bahwa perbuatan menyerahkan identitas pribadi untuk kepentingan keuangan ilegal tetap memenuhi unsur pidana pencucian uang (TPPU). Ia menambahkan bahwa tindakan Dede termasuk dalam kategori “dolus eventualis” atau “opzet mogelijke feitelijke onrechtmatigheid”, di mana pelaku menyadari kemungkinan perbuatan melanggar hukum namun tetap melakukannya.
Penangkapan Dede Ela Heryani dilakukan bersamaan dengan penangkapan seorang wanita lain yang juga terlibat dalam jaringan keuangan yang sama, namun fokus liputan kali ini adalah pada peran Dede sebagai pemilik rekening. Kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan lebih mendalam.
Kasus ini menegaskan kembali upaya intensif aparat kepolisian dalam memutus mata rantai keuangan jaringan narkoba, terutama yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Penangkapan pemilik rekening menjadi langkah strategis untuk menghambat pergerakan dana dan memudahkan penuntutan anggota jaringan yang lebih tinggi, termasuk Ko Erwin sendiri.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran serupa yang dapat memancing warga menjadi perantara keuangan kriminal. Penegakan hukum akan terus ditingkatkan, terutama pada tahapan pencucian uang yang menjadi tulang punggung operasional jaringan narkoba.
