Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan serta intimidasi yang terjadi dalam aksi 214 di Kalimantan Timur pada akhir April 2026. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai peristiwa tersebut mencerminkan peningkatan pelanggaran kebebasan sipil, politik, dan pers di wilayah tersebut, sekaligus menyoroti kegagalan pemerintah setempat dalam menjamin keamanan para demonstran dan jurnalis.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa aksi 214, yang dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, berubah menjadi kerusuhan setelah aparat keamanan dan pihak lain yang tidak jelas identitasnya melakukan serangan fisik, penahanan sewenang‑warna, serta perusakan properti milik aktivis. “Kami tidak dapat menutup mata terhadap fakta bahwa warga yang menuntut hak mereka justru menjadi sasaran kekerasan dan intimidasi,” ujar Usman dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 23 April 2026.
Menurut laporan lapangan, sejumlah demonstran mengalami pemukulan oleh petugas keamanan, sementara beberapa jurnalis yang meliput aksi tersebut mengalami perampasan alat kerja, termasuk kamera dan ponsel, serta pemaksaan penghapusan data hasil liputan. Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran kebebasan pers yang terjadi di Kalimantan Timur dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah aksi 21 April di kantor Gubernur Kaltim yang juga berujung pada penahanan dan intimidasi terhadap wartawan.
Koalisi Pers Kaltim, yang mencakup Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengajukan empat tuntutan utama kepada Gubernur Rudy Mas’ud dan aparat penegak hukum setempat. Tuntutan tersebut antara lain menjamin perlindungan bagi jurnalis, mengusut tuntas pelaku intimidasi, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memulihkan hak korban termasuk pengembalian data yang hilang. Koalisi menegaskan bahwa tindakan intimidasi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Dalam konteks yang lebih luas, Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa aksi 214 menandai tren negatif dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2025‑2026. Organisasi tersebut mencatat adanya peningkatan penggunaan pasal-pasal kontroversial dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindak aktivis dan kritikus pemerintah. Pada tahun 2025, tercatat setidaknya 58 warga ditangkap dengan alasan pelanggaran UU ITE yang dipertanyakan legitimasinya.
Usman Hamid menambahkan, “Kekerasan yang terjadi pada aksi 214 bukan sekadar insiden lokal. Ini merupakan cerminan dari pola otoriter yang semakin mengikis kebebasan berekspresi dan hak pers di seluruh negeri. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan siklus intimidasi ini, termasuk mengadakan penyelidikan independen dan menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku.”
Berbagai pihak internasional juga memperhatikan perkembangan ini. Beberapa lembaga hak asasi manusia dunia menyatakan keprihatinan mereka terhadap situasi di Kalimantan Timur, menyerukan transparansi dalam proses penyelidikan serta penegakan standar internasional mengenai kebebasan berpendapat dan pers. Sementara itu, pemerintah pusat belum memberikan respons resmi yang memadai, meski ada tekanan dari komunitas internasional dan domestik untuk menindak lanjuti temuan Amnesty International Indonesia.
Berikut ini rangkuman tuntutan utama Koalisi Pers Kaltim yang disampaikan kepada pemerintah daerah:
- Mengamankan lingkungan kerja wartawan, termasuk di area kantor pemerintahan.
- Mengusut tuntas semua tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data jurnalistik.
- Menjamin tidak ada lagi pembatasan akses media terhadap ruang publik yang sah.
- Memulihkan hak penuh jurnalis yang menjadi korban, termasuk pengembalian data dan perlindungan hukum.
Dengan menyoroti peristiwa 214, Amnesty International Indonesia berharap dapat memicu perubahan kebijakan yang lebih menghormati hak asasi manusia serta menegakkan prinsip demokrasi yang inklusif. Organisasi menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi di Kalimantan Timur dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sambil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Jika tidak ada tindakan tegas, risiko terulangnya insiden serupa dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperparah krisis kepercayaan media. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan diharapkan berkolaborasi demi menciptakan iklim politik dan sosial yang kondusif bagi kebebasan berekspresi serta hak pers yang dijamin konstitusi.
