Adang Daradjatun Desak Aparat Tindak Tegas Kasus Promosi Vape yang Melibatkan Anak

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Agustus 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menilai bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif karena mereka merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka.

Menurut Adang, negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Adang menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas, sehingga kreator konten maupun pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Ia juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Adang menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam proses penyelidikan.

Kasus promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur telah menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk DPR RI. Adang Daradjatun, sebagai anggota Komisi III DPR RI, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus tersebut dan memastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi.

Dalam kasus ini, Adang Daradjatun menekankan pentingnya perlindungan anak dan menindak tegas pelaku yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif. Ia juga mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *