Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menjadi sorotan publik setelah menanggapi fenomena yang disebutnya “inflasi pengamat“. Menurutnya, pernyataan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengenai tren kritik yang berlebihan terhadap pemerintah memiliki dasar yang kuat, namun tidak semua kritik dapat dianggap konstruktif.
Dalam keterangannya pada Selasa, 14 April 2026, Habiburokhman menegaskan bahwa maraknya pihak yang mengatasnamakan pengamat namun menyampaikan kritik yang bersifat “toxic” dapat merusak proses demokrasi. Ia menambahkan, “Kritik yang tidak membangun dan bahkan menyebarkan kebohongan, propaganda hitam, serta kebencian dengan motif tertentu harus dihadapi dengan edukasi kepada rakyat, bukan sekadar dibungkam”.
Habiburokhman juga menyoroti contoh konkret, yakni kritik yang dilontarkan Saiful Mujani kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan publik bahwa Saiful Mujani merupakan tokoh elit politik yang selama ini berada di posisi berseberangan dengan Prabowo, termasuk pada Pilpres sebelumnya. “Apakah kritik tersebut murni demi perbaikan ataukah operasi politik partisan?” tanya Habiburokhman, menegaskan bahwa motivasi politik harus diungkap secara transparan.
Selanjutnya, Habiburokhman mengaitkan isu inflasi pengamat dengan dinamika politik nasional. Ia mengingatkan bahwa upaya merebut kekuasaan, baik melalui jalur konstitusional maupun inkonstitusional, dapat memanfaatkan narasi kritik yang tidak berdasar. “Jika pihak tertentu berusaha memanfaatkan kritik untuk memperbesar pengaruh politiknya, maka hal itu menjadi ancaman bagi stabilitas negara,” ujar Habiburokhman.
Di luar konteks politik, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya transparansi institusi negara dalam menanggapi oknum yang melanggar aturan. Pada seminar di STIK/PTIK Polri, Senin, 13 April 2026, ia memuji Polri yang dianggapnya institusi paling responsif dalam menindak oknum anggotanya. “Yang terpenting bukan keberadaan oknum, melainkan bagaimana institusi bereaksi secara tegas dan terbuka,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, Polri telah menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas dengan memberikan sanksi yang dapat dipantau publik. Ia menegaskan, “Transparansi adalah cara terbaik untuk menunjukkan bahwa pelanggaran adalah tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.” Pernyataan ini sejalan dengan upaya Komisi III DPR yang terus mendorong proses penegakan hukum melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta menuntut akuntabilitas dari semua lembaga negara.
Dalam menanggapi pernyataan tersebut, para pengamat politik menyatakan bahwa istilah “inflasi pengamat” memang mencerminkan fenomena berlebihnya opini yang tidak berdasar, terutama di era media sosial. Namun, mereka juga memperingatkan agar tidak menutup ruang bagi kritik yang sah. “Kritik yang beralasan tetap menjadi mekanisme kontrol demokratis, namun harus dibedakan dari propaganda yang bertujuan memecah belah,” kata seorang analis independen.
Habiburokhman menutup paparannya dengan menekankan peran edukasi publik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi hitam‑putih, melainkan menilai setiap kritik secara kritis. “Kita harus mampu memilah antara kritik yang membangun dan propaganda hitam yang hanya menodai citra negara,” pungkasnya.
Dengan menyeimbangkan antara kebebasan bersuara dan perlunya integritas institusi, Habiburokhman berharap Indonesia dapat menghindari perang opini yang tidak produktif. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan dialog terbuka, namun tetap harus dijaga dari penyalahgunaan kritik demi kepentingan politik sempit.
