Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat upaya melindungi satwa dilindungi di Indonesia. Kasus terbaru yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada 16 April 2026 mengungkap jaringan internasional yang memperdagangkan lima spesies ikonik: komodo, kuskus Talaud, kuskus tembung, trenggiling, serta beberapa reptil dan burung pemangsa termasuk ular sanca hijau dan elang paria. Pengungkapan ini menegaskan bahwa ancaman terhadap populasi satwa tidak hanya datang dari perusakan habitat, melainkan juga dari perdagangan ilegal yang terorganisir.
Komodo (Varanus komodoensis) tetap menjadi simbol keanekaragaman hayati Indonesia. Menurut data yang dihimpun oleh tim penyelidikan, sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 ada minimal 20 ekor komodo yang diperdagangkan secara ilegal, dengan nilai total transaksi melebihi Rp 565 juta. Harga per ekor mencapai Rp 31,5 juta di pasar gelap Surabaya, jauh melampaui harga legal yang hanya dapat diperoleh melalui program konservasi. Praktik pembelian langsung dari pemburu di Nusa Tenggara Timur dan penjualan berantai menambah tekanan pada populasi liar yang sudah terbatas, terutama di Taman Nasional Komodo.
Kuskus Talaud (Propithecus sp.) dan kuskus tembung (Macaca fascicularis ssp.) merupakan primata endemik yang berada di ambang kepunahan. Petugas mengamankan 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembang yang dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri. Kedua spesies tersebut memiliki habitat yang sangat terfragmentasi, dan penurunan populasi dipercepat oleh perburuan serta perdagangan satwa eksotis. Upaya rehabilitasi di pusat konservasi lokal kini semakin mendesak, mengingat angka penangkapan ilegal yang terus meningkat.
Trenggiling (Manis javanica) menjadi sorotan utama dalam klaster keempat penyelidikan. Sebanyak 140 kilogram sisik trenggiling ditemukan di sebuah rumah di Surabaya, dengan nilai pasar mencapai Rp 8,4 miliar. Sisik trenggiling sangat diminati dalam industri obat tradisional, sehingga permintaan gelap mendorong perburuan massal di hutan-hutan Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Penangkapan ilegal ini tidak hanya menurunkan jumlah individu dewasa, tetapi juga mengganggu struktur sosial dan reproduksi satwa, mengancam keberlangsungan spesies secara keseluruhan.
Selain itu, jaringan penyelundupan juga melibatkan empat ekor ular sanca hijau (Python bivittatus), satu ekor elang paria (Haliastur indus), dan delapan ekor biawak (Varanus salvator). Ular sanca hijau, meskipun tidak seikonik komodo, tetap termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi karena perannya dalam ekosistem predator. Elang paria, sebagai burung pemangsa perairan, mengalami penurunan populasi akibat perburuan dan perusakan habitat pesisir. Semua kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa ikonik Indonesia bersifat multidimensi, melibatkan perdagangan internasional, pelanggaran karantina, serta kurangnya pengawasan di tingkat lokal.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim mencakup penangkapan 12 tersangka, penyitaan 89 ekor satwa hidup, serta pengenaan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun, para pakar menekankan bahwa penindakan saja tidak cukup. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat kawasan lindung, meningkatkan program edukasi, serta mengembangkan alternatif ekonomi bagi komunitas yang selama ini bergantung pada perburuan. Hanya dengan pendekatan komprehensif, kelangsungan hidup kelima satwa ikonik ini dapat terjamin untuk generasi mendatang.
