Arifah Fauzi Percepat Penahanan Tersangka dan Rekomendasikan Tutup Permanen Pesantren di Pati

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 04 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penegakan hukum kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, ia melakukan kunjungan lapangan ke Pendopo Kabupaten Pati, kemudian mengadakan rapat koordinasi tertutup bersama Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, perwakilan Kementerian Agama, aparat kepolisian, dan jajaran dinas terkait.

Dalam pernyataannya, Arifah Fauzi menekankan pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempercepat proses penahanan tersangka. Ia mengutip Pasal 45 UU TPKS yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan segera guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban dan mengurangi risiko pelarian tersangka.

Baca juga:

Berikut langkah konkret yang diuraikan oleh Menteri PPPA:

  • Penahanan tersangka dilakukan dalam waktu 24 jam setelah identifikasi bukti kuat.
  • Pendampingan psikologis, medis, dan hukum diberikan secara menyeluruh kepada korban dan keluarga.
  • Koordinasi intensif dengan Polresta Pati, Kementerian Agama, dan Dinas Sosial untuk memastikan keamanan santri selama proses penyelidikan.
  • Penggunaan layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta WhatsApp 08111-129-129 untuk memudahkan pelaporan.

Selain penegakan hukum, Arifah Fauzi juga menyoroti langkah preventif jangka panjang. Pemerintah pusat akan memperkuat program “Pesantren Ramah Anak” yang mencakup standar keamanan, pelatihan guru, serta mekanisme pengawasan internal. Pada rapat tersebut, pihak kementerian menyetujui rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren secara permanen, termasuk penutupan semua jenjang pendidikan mulai dari RA hingga MA.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap bukti dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pesantren. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan bahwa operasional pondok telah dihentikan, penerimaan santri baru ditutup, dan santri yang masih berada di kelas VI MI diberikan fasilitas ujian dengan pengawasan ketat. Sementara siswa kelas I hingga V diberikan pilihan belajar daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Para korban, yang sebagian besar masih di bawah umur, kini mendapatkan pendampingan psikologis oleh tim ahli serta layanan medis di rumah sakit daerah. Pemerintah daerah bekerja sama dengan beberapa yayasan sosial untuk menyalurkan bantuan bagi 48 santri yatim piatu yang terdampak.

Dalam rangka memastikan transparansi, Arifah Fauzi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dipublikasikan secara berkala melalui kanal resmi kementerian. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual melalui layanan SAPA atau media sosial resmi pemerintah.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa. Koordinasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan menjadi kunci utama keberhasilan penanganan kasus ini.

Dengan tindakan tegas ini, Arifah Fauzi menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan prioritas utama pemerintah, dan setiap upaya akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *