Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Ketua Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Pati, Ahmad Jukari, menuntut Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera menegakkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Desakan tersebut muncul dalam forum bertajuk “Mengungkap Sisi Lain Lembaga Pendidikan Agama: Belajar dari Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolokusumo Pati”, yang mempertemukan akademisi, pejabat daerah, dan aktivis hak asasi manusia.
Forum itu menyoroti lemahnya implementasi regulasi di pesantren dan madrasah. Menurut wakil ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Pati, Indar Wahyuni, masih sedikit institusi pendidikan agama yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk menangani kasus seksual. Banyak pesantren belum memiliki tim khusus atau mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Kastomo, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ndolokusumo, Ponpes di Kecamatan Dukuhseti, dan Ponpes di Kecamatan Jakenan. Ia menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama di tingkat daerah.
Pengacara hak asasi manusia, M. Miftah, mengingatkan bahwa proses pembuktian sering terhambat oleh minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan. “Dulu ada laporan korban mencapai sekitar 50 orang, tetapi penyidikan terhambat karena banyak saksi yang menolak bersaksi,” ujarnya. Aktivis lokal, Aminuddin, menambahkan bahwa budaya masyarakat yang masih menyalahkan korban menjadi penghalang utama penegakan hukum.
Permintaan Konkret dari IKA PMII Pati
Selain menuntut penegakan regulasi, IKA PMII Pati mengharapkan Kementerian Agama mengalokasikan sumber daya, melatih tenaga pendidik, dan membentuk unit pencegahan di setiap lembaga pendidikan agama. Tuntutan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional.
- Menyusun SOP penanganan kasus seksual yang standar bagi semua pesantren dan madrasah.
- Melakukan pelatihan reguler bagi guru, pimpinan, dan tenaga kependidikan.
- Mendirikan unit pencegahan dan tim respon cepat di setiap lembaga pendidikan agama.
- Mengintegrasikan mekanisme pelaporan anonim yang dapat diakses korban tanpa rasa takut.
Persiapan Idul Adha 2026
Di sisi lain, Kementerian Agama tengah berada di panggung utama menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Berdasarkan kalender Hijriah yang dirilis kementerian, Idul Adha diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan resmi menunggu hasil sidang isbat yang dijadwalkan pada Minggu, 17 Mei 2026, di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta. Sidang ini akan menggabungkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung) untuk menentukan awal bulan Zulhijjah 1447 H.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa data hisab menunjukkan posisi hilal berada di atas 3 derajat dengan elongasi lebih dari 6,4 derajat, memenuhi kriteria visibilitas. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil rukyat yang dilakukan oleh tim pengamat di berbagai titik di Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar akan memimpin sidang isbat dan menunggu masukan dari organisasi massa Islam serta para ahli falak sebelum mengumumkan keputusan resmi melalui konferensi pers.
Selain penetapan tanggal, Kementerian Agama juga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yang menetapkan libur nasional Idul Adha pada 27‑28 Mei 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan libur panjang dengan menambahkan cuti tahunan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sehingga total libur dapat mencapai enam hari.
Implikasi Kebijakan terhadap Kepercayaan Publik
Peran Kementerian Agama dalam mengatur kalender keagamaan mencerminkan tanggung jawabnya yang luas, mulai dari pengawasan lembaga pendidikan agama, penetapan hari raya, hingga koordinasi pelaksanaan ibadah haji. Kegiatan sidang isbat dan upaya penegakan PMA 73/2022 menunjukkan bahwa kementerian berada pada titik krusial antara kebijakan nasional dan realitas lapangan.
Berbagai pihak menilai bahwa konsistensi antara kebijakan dan implementasinya sangat penting. Jika Kementerian Agama berhasil mengintegrasikan SOP penanganan kekerasan seksual di semua satuan pendidikan agama serta memastikan penetapan tanggal Idul Adha yang transparan, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan meningkat. Sebaliknya, kegagalan dalam menegakkan regulasi dapat memperburuk persepsi masyarakat terhadap efektivitas kebijakan keagamaan.
Dalam beberapa minggu mendatang, perhatian publik akan terfokus pada dua agenda utama: hasil sidang isbat pada 17 Mei 2026 dan langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Agama untuk menegakkan PMA 73/2022 di pesantren dan madrasah. Kedua agenda ini tidak hanya menjadi indikator kinerja kementerian, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak‑anak serta menjaga ketertiban kalender keagamaan nasional.
Kesimpulannya, Kementerian Agama berada di persimpangan penting antara penegakan hukum perlindungan anak dan penyelenggaraan hari raya keagamaan. Keberhasilan dalam kedua bidang tersebut akan menjadi tolok ukur keberlanjutan kebijakan keagamaan Indonesia di era modern.
