Roy Suryo dan Refly Harun Desak Penghentian Kasus Ijazah Jokowi: Prosedur Kedaluwarsa & Penyalahgunaan UU ITE

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Mei 2026 | Koordinator tim hukum Roy Suryo bersama dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus ijazah Jokowi. Permohonan itu diajukan setelah audien selama hampir satu jam di mana Refly menegaskan bahwa secara formil maupun materiil perkara tersebut tidak layak untuk diproses lebih lanjut.

Di sisi materiil, Refly menyoroti penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia berpendapat bahwa penetapan pasal‑pasal tersebut dalam konteks tuduhan ijazah tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan hukum. “Tidak ada bukti yang cukup untuk menuduh pelanggaran UU ITE terkait dokumen akademik,” tegasnya.

Baca juga:

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa kepada DPR dan Kejaksaan, menolak proses peradilan yang dianggap berlarut dan tidak proporsional. Mereka berargumen bahwa proses hukum yang panjang dapat merusak citra institusi negara serta mengalihkan fokus pembangunan nasional.

Tim hukum juga menuding adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mereka menyatakan bahwa tekanan politik mungkin memicu penyidik untuk menyorot kasus ini secara berlebihan, meskipun tidak ada bukti konkret yang mendukung dugaan tersebut.

Berikut rangkuman poin utama yang diangkat dalam audien:

  • Waktu pengembalian berkas P19 melampaui batas resmi, menandakan pelanggaran prosedur.
  • Penerapan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dianggap tidak relevan dengan fakta kasus.
  • Permohonan penghentian diajukan untuk menghindari proses peradilan yang tidak perlu.
  • Tim hukum menilai terdapat potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Beberapa pengamat hukum menilai argumen tim Roy Suryo memiliki dasar yang kuat, khususnya terkait masa kedaluwarsa berkas perkara. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung, dan bila diperlukan, dapat dibawa ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, pihak yang mendukung proses hukum berpendapat bahwa setiap dugaan pelanggaran, sekecil apapun, harus ditelusuri demi menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi serta menegakkan keadilan bagi semua pihak terkait.

Kasus ijazah Jokowi sendiri bermula dari dugaan ketidaksesuaian dokumen akademik yang dimiliki Presiden. Sejak tuduhan muncul, berbagai lembaga investigasi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada putusan final yang mengikat.

Dengan mengajukan permohonan penghentian, tim hukum Roy Suryo berharap proses hukum dapat diarahkan pada penyelesaian yang lebih efisien, mengingat batas waktu yang telah terlewati dan potensi penyalahgunaan UU ITE. Mereka menegaskan bahwa bila prosedur tidak diikuti, hak atas perlindungan hukum bagi klien mereka tetap terjaga.

Keputusan akhir Kejaksaan Agung masih dinantikan. Jika permohonan diterima, kasus ijazah Jokowi akan resmi ditutup tanpa melanjutkan ke pengadilan. Sebaliknya, bila ditolak, proses persidangan kemungkinan akan berlanjut, menambah panjang daftar sengketa politik yang melibatkan figur publik di Indonesia.

Terlepas dari hasil akhir, perdebatan ini menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum serta kejelasan penerapan regulasi teknologi informasi dalam penyelidikan kasus publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *