Dosen UGM Penasihat Daycare Little Aresha: Klarifikasi Resmi Kampus

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap seorang dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) menjabat sebagai penasihat yayasan tersebut. Publik menuntut kejelasan peran dosen tersebut, sementara pihak kampus segera mengeluarkan pernyataan resmi.

Menurut laporan, praktik kekerasan pada anak di Little Aresha terungkap secara sistematis. Sebanyak 13 orang, termasuk ketua yayasan dan pengasuh senior, ditetapkan sebagai tersangka. Motif ekonomi diduga menjadi penyebab pengasuh mengikat kaki dan tangan puluhan balita, serta menelantarkan mereka demi keuntungan.

Baca juga:

Awal penyelidikan dimulai dari pengaduan seorang mantan pengasuh yang tidak tahan melihat perlakuan buruk terhadap anak-anak. Pengaduan tersebut disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026. Kepala DP3AP2, Retnaningtyas, menjelaskan pelapor memilih mengundurkan diri karena tidak tega menyaksikan tindakan tersebut. Pihak daycare sempat menahan ijazah pelapor sebagai bentuk tekanan.

Setelah laporan diteruskan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) dan Unit Penindakan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, tim intelijen kepolisian melakukan pemantauan intensif. Hasil pengintaian menunjukkan indikasi kuat adanya penelantaran dan kekerasan sistematis di dalam gedung daycare.

Pada 24 April 2026, Polresta Yogyakarta melancarkan penggerebekan dramatis di lokasi. Tim Reskrim menemukan anak-anak tidur di lantai hanya mengenakan popok tanpa pakaian, dengan kaki dan tangan terikat kain. Kasat Reskrim, Kompol Riski Adrian, menyatakan bukti visual yang memperkuat dugaan kekerasan.

Sementara proses hukum berjalan, muncul fakta bahwa salah satu dosen aktif UGM berperan sebagai dosen UGM penasihat daycare Little Aresha. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan dan dampak reputasi institusi.

  • UGM menegaskan keterlibatan dosen bersifat pribadi, tidak mewakili institusi.
  • Kampus tidak memiliki hubungan operasional atau manajerial dengan Daycare Little Aresha.
  • UGM menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak.
  • Universitas mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan resmi UGM menegaskan bahwa dosen tersebut bertindak di luar kapasitas akademik dan tidak memiliki otoritas untuk mewakili kebijakan kampus. Pihak universitas juga menolak adanya afiliasi formal antara UGM dan yayasan daycare, serta menegaskan tidak ada dukungan finansial atau logistik dari institusi.

Reaksi publik beragam. Beberapa kalangan menilai klarifikasi tersebut tidak cukup, menuntut transparansi lebih lanjut mengenai latar belakang dosen yang terlibat. Sementara itu, pakar pendidikan menekankan pentingnya etika profesional bagi akademisi yang terlibat dalam organisasi luar, khususnya yang berhubungan dengan perlindungan anak.

Proses hukum terhadap 13 tersangka masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video, saksi, dan barang bukti fisik yang memperkuat dugaan kekerasan. Keluarga korban menunggu keadilan, sementara lembaga perlindungan anak mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak di seluruh Indonesia.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan tinggi dalam mengelola hubungan eksternal stafnya. Pengawasan internal dan kode etik yang jelas menjadi langkah preventif untuk menghindari situasi serupa di masa mendatang.

Dengan dukungan penuh terhadap proses hukum dan komitmen transparansi, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil, memberikan keadilan bagi korban, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan serta layanan penitipan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *