Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Tuduhan Rp5 Miliar Dinilai Penghinaan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menempuh langkah hukum dengan melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan resmi diterima pada hari Rabu dengan nomor registrasi LP/B/135/IV/SPKT, menandai eskalasi sengketa publik yang berawal dari tuduhan Rismon bahwa JK mendanai upaya penyelidikan ilegal terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataan yang disampaikan di kantor Bareskrim Polri, Jusuf Kalla menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk fitnah yang mencemarkan nama baiknya. “Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan‑kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ujar JK, menambahkan bahwa tuduhan dana sebesar lima miliar rupiah sama sekali tidak masuk akal dan menyinggung kehormatan pribadi serta profesionalnya.

Baca juga:

Kasus ini muncul setelah Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai pakar telematika dan forensik digital, menyebarkan sejumlah materi yang menuduh JK menjadi sponsor utama bagi kelompok yang dipimpin oleh mantan menteri komunikasi dan informatika, Roy Suryo, dalam menyelidiki dokumen akademik Jokowi. Rismon menuduh JK menyalurkan dana Rp5 miliar untuk menutupi atau memanipulasi proses verifikasi ijazah presiden, sebuah klaim yang kemudian memicu perdebatan sengit di media sosial dan platform digital.

Jusuf Kalla menolak keras semua tuduhan tersebut, menekankan bahwa tidak ada bukti transaksi maupun dokumen yang mendukung klaim Rismon. “Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis, Pak Jokowi adalah Presiden, saya pernah menjadi wakilnya selama lima tahun. Saya tidak pernah dan tidak mungkin membayar siapa‑siapa untuk menyelidiki beliau,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa tindakan melaporkan Rismon adalah upaya memastikan proses hukum berjalan terhadap penyebaran informasi palsu.

Laporan yang diajukan mencakup beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik;
  • Pasal 434 KUHP mengenai fitnah;
  • Pasal 433 KUHP tentang penyebaran berita bohong;
  • Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten yang menyesatkan.

Selain Rismon, JK menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang turut menyebarkan hoaks melalui kanal YouTube, media sosial, dan grup chat. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Reaksi publik terbagi. Sebagian mengkritik langkah JK yang dianggap terlalu keras terhadap seorang ahli yang selama ini aktif mengungkap isu‑isu digital. Namun, kelompok lain mendukung tindakan JK, menilai bahwa perlindungan terhadap nama baik pejabat publik harus ditegakkan untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Para pengamat hukum menilai laporan JK memiliki dasar yang kuat karena tuduhan fitnah dan penyebaran berita bohong jelas masuk dalam lingkup Undang‑Undang ITE serta KUHP. Mereka juga mencatat bahwa penggunaan bukti digital untuk menuduh seseorang harus disertai dengan verifikasi independen, yang belum terlihat dalam kasus ini.

Rismon Sianipar belum memberikan pernyataan resmi sejak laporan diajukan. Namun, beberapa akun media sosial yang sebelumnya menyiarkan tuduhan tersebut telah di‑disable atau diblokir oleh platform terkait, menandakan adanya tindakan moderasi atas potensi pelanggaran kebijakan konten.

Kasus ini menambah deretan sengketa hukum yang melibatkan tokoh politik senior Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus menyoroti pentingnya regulasi yang tegas terhadap penyebaran informasi palsu di era digital. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan proses ini secara transparan, memberikan kepastian hukum, serta menegakkan standar etika dalam wacana publik.

Dengan laporan resmi yang sudah masuk ke Bareskrim, proses penyelidikan kini berada di tangan aparat. Jika terbukti bersalah, Rismon Sianipar dapat dikenai sanksi pidana yang diatur oleh KUHP dan UU ITE, termasuk denda atau kurungan penjara. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi kebebasan berpendapat dan batasan hukum dalam mengkritik pejabat publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *