Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | JAKARTA – Pada Rabu, 8 April 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memblokir sejumlah rekening milik tersangka korupsi tambang, Samin Tan, beserta keluarga dan pihak terafiliasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Pemblokiran mencakup seluruh rekening yang terhubung dengan Samin Tan, istrinya, anak-anak, serta perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi saluran aliran dana. Menurut pernyataan Anang, tindakan ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah pelarian aset lebih lanjut. “Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama S.T. beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ujarnya.
Selain pemblokiran rekening, Kejagung juga melakukan serangkaian penyitaan aset fisik. Dalam operasi terkoordinasi, aparat menyita 47 bangunan yang diduga milik atau dikelola oleh jaringan perusahaan terkait, serta sekitar 60 ribu metrik ton batubara yang diproduksi secara ilegal. Penyelidikan mengungkap bahwa meskipun izin tambang PT AKT resmi dicabut pada tahun 2017, perusahaan tersebut tetap melakukan penambangan dan penjualan batubara secara tidak sah hingga 2025.
Investigasi menyebutkan bahwa Samin Tan diduga menggunakan dokumen perizinan palsu untuk melanjutkan operasi tambang. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan batubara ilegal, serta kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintah dalam skema tersebut. Anang menambahkan bahwa nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan, namun potensi kerugian diperkirakan sangat signifikan.
Sejauh ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa setidaknya 25 saksi, termasuk mantan pejabat daerah, auditor independen, dan ahli pertambangan. Koordinasi intensif dengan auditor serta pakar forensik keuangan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti materiil. “Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” kata Anang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan kembali bahwa pencabutan izin pada 2017 tidak menghentikan aktivitas tambang ilegal. “Meskipun izin telah dicabut, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga 2025,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dokumen perizinan yang dipergunakan oleh Samin Tan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Berikut adalah rangkuman aset yang berhasil disita dalam rangka menghentikan aliran dana korupsi:
- 47 bangunan, termasuk kantor pusat, gudang penyimpanan, dan fasilitas produksi.
- 60.000 metrik ton batubara yang diproduksi secara ilegal.
- Berbagai kendaraan operasional, peralatan pertambangan, dan dokumen perizinan palsu.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memutus rantai keuangan yang mengalir dari kegiatan pertambangan ilegal ke dalam kantong pribadi para tersangka. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dengan fokus pada pelacakan aliran dana lebih lanjut dan identifikasi kemungkinan keterlibatan pejabat publik. Kejagung menegaskan bahwa semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penuntutan pidana serta pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sumber daya alam yang strategis serta potensi kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat dan lembaga pengawas menantikan hasil akhir penyidikan, serta langkah-langkah preventif yang dapat memperkuat integritas pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.
