Napi Korupsi Tambang Terciduk Ngopi di VVIP Coffee Shop Kendari, Petugas Rutan Diminta Bertanggung Jawab

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Video seorang narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel yang terlihat santai di sebuah coffee shop VVIP kota Kendari menjadi sorotan media sosial pada Selasa, 14 April 2026. Narapidana tersebut, Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, tampak berjalan bersama petugas Rutan Kelas II A Kendari, tanpa borgol, menuju kedai kopi Ara Ara di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia. Kejadian itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur pengawalan narapidana serta kebijakan kunjungan luar ruangan bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum.

Menurut laporan lapangan, Supriadi berada di ruang VVIP coffee shop sejak pukul 10.00 WIB. Ia menghabiskan waktu di sana untuk pertemuan tertutup dengan seorang pengusaha, sebelum keluar sekitar pukul 12.00 WIB untuk makan di warung sebelah dan melanjutkan ibadah di masjid terdekat. Setelah menyelesaikan kegiatan tersebut, Supriadi kembali ke kedai kopi dan kemudian kembali ke fasilitas pemasyarakatan.

Baca juga:

Pihak Rutan Kendari melalui Pelaksana Harian Kepala Rutan, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa kepergian Supriadi bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk memenuhi agenda sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Mustakim menegaskan bahwa seluruh proses pengawalan telah sesuai prosedur, namun mengakui bahwa laporan tentang aktivitas di luar rutan belum disampaikan secara berjenjang sebagaimana mestinya. “Setiap aktivitas narapidana di luar rutan harus dilaporkan secara hierarkis,” ujarnya.

Insiden tersebut memicu pemeriksaan menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) telah dibentuk untuk menyelidiki semua pihak terkait, termasuk petugas yang mengawal, serta warga binaan yang terlibat. “Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan akan diberlakukan,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, juga turun tangan dengan perintah langsung untuk melakukan audit menyeluruh mulai dari kepala Lapas, kepala keamanan, hingga petugas lapas yang mengawal. Ia menekankan pentingnya kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemasyarakatan. “Kami menghargai kontribusi warga yang melaporkan video ini, karena hal itu memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan,” ujar Menteri.

  • Siapa: Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, narapidana kasus korupsi pertambangan nikel.
  • Apa: Terdeteksi berada di coffee shop VVIP bersama petugas Rutan, tanpa borgol, selama periode sidang PK.
  • Kapan: 14 April 2026, pukul 10.00-12.00 WIB.
  • Di mana: Coffee shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • Mengapa: Menghadiri sidang PK yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari.
  • Bagaimana: Dibelakang petugas Rutan yang mengawal, tanpa penggunaan borgol; proses pengawalan masih dalam tahap evaluasi oleh Ditjenpas.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian mengkritik kelonggaran pengawalan, sementara yang lain menilai prosedur hukum tetap harus diutamakan. Media sosial terus menyiarkan klip video tersebut, memicu perdebatan tentang transparansi sistem pemasyarakatan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah terdapat pelanggaran prosedur oleh petugas lapas atau apakah kehadiran Supriadi di coffee shop memang merupakan bagian sah dari agenda hukum. Hasil temuan akan menjadi acuan bagi otoritas untuk memperkuat kebijakan pengawalan narapidana, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum penting seperti Peninjauan Kembali.

Dengan sorotan publik yang terus meningkat, kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana kontrol sosial dan akuntabilitas institusi dapat berperan dalam menjaga integritas sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *