Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 April 2026 | Robig Zaenudin, mantan anggota kepolisian yang pada 2024 menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, kembali menjadi sorotan publik setelah dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan pada akhir pekan ini setelah muncul serangkaian laporan masyarakat yang menuduhnya mengendalikan peredaran narkoba di dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan terkait dugaan kontrol narkoba oleh narapidana berstatus mantan polisi itu. “Sebelum proses pemindahan, kami melakukan penggeledahan ruang tahanan serta tes urine, namun tidak menemukan bukti fisik maupun narkotika dalam tubuhnya,” ujar Tohari dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).
Meski hasil pemeriksaan tidak menghasilkan barang bukti, Polda Jawa Tengah tetap melanjutkan penyelidikan. “Kami masih dalam tahap verifikasi informasi yang diterima. Jika terbukti, tindakan hukum lebih lanjut akan diambil,” kata perwakilan Polda Jateng yang tidak disebutkan namanya.
Robig Zaenudin sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024. Selain hukuman penjara, ia juga diberhentikan secara resmi dari institusi kepolisian.
Penempatan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai institusi pemasyarakatan tingkat tinggi, merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Semarang. Selain Robig, puluhan narapidana lain yang dianggap berisiko tinggi juga dipindahkan dalam rangka peningkatan pengawasan.
Berikut rangkaian kronologis terkait kasus ini:
- 24 November 2024: Robig Zaenudin menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy di lingkungan SMKN 4 Semarang.
- 2025: Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
- Awal 2026: Muncul laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba yang dikelola dari dalam Lapas Semarang.
- 24 April 2026: Kepala Lapas Semarang mengungkapkan hasil penggeledahan dan tes urine yang negatif.
- 26 April 2026: Robig dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah keputusan otoritas penjara.
Para ahli keamanan penjara menilai bahwa keberadaan narapidana dengan jaringan kriminal internal dapat mengancam stabilitas institusi pemasyarakatan. “Jika seorang narapidana berhasil mengontrol jaringan narkoba, risiko penyebaran narkotika ke luar penjara meningkat, sekaligus memicu konflik internal antar narapidana,” ujar Dr. Siti Maulani, pakar kriminologi dari Universitas Gadjah Mada.
Namun, pihak Lapas Semarang menegaskan bahwa langkah pemindahan tidak bersifat menghukum tambahan, melainkan tindakan administratif untuk memastikan keamanan. “Kami berusaha meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga ketertiban di dalam Lapas,” tambah Ahmad Tohari.
Kasus ini juga memicu perdebatan publik mengenai efektivitas sistem rehabilitasi narapidana di Indonesia. Beberapa kelompok hak asasi manusia menilai bahwa penahanan di Lapas tingkat tinggi seharusnya disertai program rehabilitasi yang lebih intensif, bukan sekadar pemindahan lokasi.
Sementara proses hukum terkait dugaan jaringan narkoba masih berlangsung, perhatian publik tetap tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh otoritas kepolisian dan peradilan. Ke depannya, transparansi dalam proses penyelidikan diharapkan dapat menegakkan rasa keadilan dan menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Robig Zaenudin kini berada di Lapas Nusakambangan, menunggu proses lanjutan dari penyelidikan Polda Jawa Tengah. Semua pihak menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam lingkungan penjara.
