Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penyelundupan kendaraan ilegal yang telah menyalurkan 1.727 unit kendaraan bermotor ke Timor Leste sejak awal 2025. Operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ini mengungkap modus operandi terstruktur, peran dua tersangka utama, serta jaringan logistik yang berpusat di sebuah gudang di Jalan Pakis‑Daleman, Klaten.
Modus yang dipakai sindikat meliputi pengumpulan kendaraan dari berbagai sumber gelap, termasuk curanmor, kredit macet leasing, dan oknum oknum dealer. Kendaraan yang dikumpulkan meliputi sepeda motor, mobil SUV, serta truk roda enam. Setelah terkumpul, setiap unit dilengkapi dengan dokumen ekspor fiktif sehingga dapat melewati prosedur bea cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pelabuhan, kontainer kemudian ditransit melalui Singapura sebelum tiba di Dili, Timor Leste.
Berikut rincian kendaraan yang berhasil diidentifikasi:
| Jenis Kendaraan | Jumlah Unit |
|---|---|
| Sepeda Motor | 1.674 |
| Mobil SUV | 34 |
| Truk Roda Enam | 19 |
Total nilai transaksi diperkirakan melebihi Rp100 miliar, dengan keuntungan bersih masing‑masing tersangka antara Rp10‑19 miliar. Harga beli motor di dalam negeri berkisar Rp6‑8 juta, namun dijual di Timor Leste dengan harga Rp13‑15 juta. Mobil dan truk juga mengalami markup signifikan, mencapai Rp220 juta per unit untuk truk.
Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial AT (49) dan SS (52). AT, warga Klaten, berperan sebagai pemodal dan penghubung utama dengan pembeli di luar negeri serta pemilik gudang penampungan. SS, warga Jakarta Selatan, berfungsi sebagai perantara yang mencari jasa ekspedisi untuk mengekspor barang. Keduanya ditangkap di Jalan Pakis‑Daleman, Klaten, setelah polisi berhasil mengamankan dua truk kontainer di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang, masing‑masing berisi 17 motor dan 2 mobil.
Pengembangan kasus juga mengungkap bahwa sindikat telah mengirimkan sebanyak 52 kontainer selama lebih dari satu tahun. Setiap kontainer berisi rata‑rata 33 kendaraan, yang kemudian disortir di gudang Klaten sebelum dimuat ke kapal. Petugas menemukan tambahan 12 motor dan dua truk di lokasi tersebut, memperkuat dugaan bahwa gudang berfungsi sebagai pusat logistik utama.
Polisi kini bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menelusuri pembeli di Timor Leste serta jaringan pendukung di negara lain. Mereka juga berencana mempublikasikan nomor rangka dan mesin kendaraan yang berhasil disita, guna memudahkan masyarakat yang kehilangan kendaraan melaporkan dan memverifikasi kepemilikan mereka.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan bagi industri otomotif dan konsumen. Kombes Pol Djoko Julianto menekankan pentingnya verifikasi dokumen kepemilikan sebelum melakukan pembelian, terutama di pasar sekunder. “Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau BPKB resmi sangat rawan menjadi komoditas bagi jaringan penyelundupan,” ujarnya.
Sejak pengungkapan, Polda Jateng telah meningkatkan pengawasan di pelabuhan Tanjung Priok serta memperkuat koordinasi dengan otoritas kepabeanan. Pemerintah daerah Klaten juga diminta melakukan audit terhadap gudang‑gudang penyimpanan barang yang mencurigakan.
Kasus penyelundupan kendaraan ilegal ini menunjukkan betapa rentannya sistem dokumentasi kepemilikan kendaraan di Indonesia, serta bagaimana jaringan kriminal dapat memanfaatkan celah tersebut untuk meraup keuntungan besar. Upaya penegakan hukum yang terintegrasi di tingkat daerah dan nasional menjadi kunci untuk menghentikan praktik serupa di masa depan.
Dengan penangkapan AT dan SS, serta pengamanan lebih dari 50 kontainer berisi ribuan kendaraan, Polda Jateng mengirim sinyal tegas bahwa kejahatan lintas negara tidak akan dibiarkan menggerogoti perekonomian nasional. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kendaraan yang hilang atau dicurigai terlibat dalam jaringan ini, serta memastikan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.
