Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, 21 April 2026, memutuskan percepatan jadwal sidang Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Keputusan itu menetapkan hanya dua kali kesempatan sidang tambahan, yakni pada 22 dan 23 April 2026, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli yang diperlukan.
Keputusan tersebut segera memicu protes keras dari tim penasihat hukum Nadiem. Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum utama, menilai kebijakan itu “mustahil untuk direalisasikan” dan “mengabaikan kondisi kesehatan terdakwa yang saat ini sedang sakit namun dipaksa hadir dalam sidang”. Ia menambahkan bahwa percepatan jadwal secara signifikan menurunkan kualitas pembuktian dan melanggar hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum, menekankan pentingnya keseimbangan dalam kesempatan pembuktian. “Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum,” ujarnya.
Perbedaan waktu antara pihak Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela menjadi sorotan utama. Berdasarkan data yang dikumpulkan tim hukum, JPU telah memperoleh 11 kali agenda pembuktian selama tiga bulan, menampilkan 55 saksi dan 7 ahli. Sebaliknya, tim pembela Nadiem hanya diberikan tiga kali agenda dalam rentang dua minggu, dengan 12 saksi dan satu ahli. Perbedaan ini dirangkum dalam tabel berikut:
| Pihak | Jumlah Sidang | Rentang Waktu | Saksi | Ahli |
|---|---|---|---|---|
| Penuntut Umum | 11 | 3 bulan | 55 | 7 |
| Tim Pembela (Nadiem) | 3 | 2 minggu | 12 | 1 |
Tim hukum menilai bahwa ketidakseimbangan tersebut berpotensi membatasi ruang pembelaan secara menyeluruh, serta menurunkan kredibilitas proses peradilan. “Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi terdakwa,” kata Dodi.
Selain protes verbal, tim pembela juga melakukan aksi konkret. Pada Rabu, 22 April 2026, ketika jadwal sidang beralih ke agenda pemeriksaan saksi atau ahli, seluruh tim pengacara Nadiem tidak hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran ini menjadi alasan hakim untuk menunda persidangan hingga Senin, 27 April 2026. Hakim menegaskan pentingnya profesionalitas tim advokat, sambil menunggu kehadiran mereka untuk melanjutkan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Nadiem tetap berada di dalam ruang tahanan pengadilan, namun kondisi kesehatannya dianggap masih memungkinkan untuk melanjutkan persidangan, berdasarkan penilaian dokter dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama masa jabatan Nadiem sebagai mendikbudristek. Jaksa mengklaim kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari selisih harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal (sekitar Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM senilai USD 44,05 juta (sekitar Rp 621 miliar). Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga terlibat: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan Kemendikbudristek era Nadiem).
Tim hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, namun meminta agar setiap tahapan persidangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kredibilitas, dan kelengkapan pembuktian. Mereka berharap Majelis Hakim dapat meninjau kembali keputusan percepatan jadwal sidang Chromebook agar tidak melanggar prinsip persidangan yang adil dan proporsional.
Persidangan yang semula dijadwalkan selesai dalam dua hari kini harus ditunda, menambah ketegangan di antara pihak penuntut, terdakwa, serta publik yang menantikan kejelasan kasus korupsi ini. Dinamika ini menggambarkan tantangan dalam menyeimbangkan kecepatan penyelesaian kasus korupsi dengan perlindungan hak pembelaan yang memadai.
