RUU Perampasan Aset di DPR Diperbincangkan: Chandra Hamzah Tekankan Fokus pada Pejabat dan Kejahatan Serius

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 8 April 2026, di Gedung DPR, menyoroti rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi agenda utama Komisi III. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menyampaikan serangkaian catatan kritis yang menegaskan agar peraturan tersebut tidak menjadi alat penindasan terhadap masyarakat kecil, melainkan difokuskan pada penyelamatan aset negara yang hilang akibat kejahatan serius.

Chandra menegaskan bahwa esensi perampasan aset ialah mengamankan harta yang dihasilkan dari tindak pidana yang merugikan publik, terutama korupsi yang melibatkan Public Exposed Person (PEP) atau pejabat publik. Ia menolak gagasan bahwa perampasan dapat diterapkan secara luas pada semua jenis kejahatan, termasuk kasus kecil antarindividu yang tidak berhubungan dengan kepentingan negara. “Jangan sampai kemudian ada orang mencuri, pakai perampasan aset. Jangan sampai tindak pidana antara individu juga dikenakan perampasan aset,” tegasnya.

Baca juga:

Berbagai survei yang pernah dilakukan Chandra menunjukkan dukungan publik yang kuat—lebih dari 90 persen—untuk membatasi perampasan aset pada kasus korupsi. Menurutnya, korupsi hampir selalu melibatkan pejabat negara; tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele. Oleh karena itu, peraturan harus menargetkan kelompok PEP secara selektif, bukan warga biasa yang menjalankan usaha kecil.

Selain menyoroti target utama, Chandra juga memperingatkan risiko penyalahgunaan wewenang jika perampasan aset diterapkan tanpa dasar delik pidana yang jelas. Ia menekankan bahwa perampasan tidak boleh terjadi tanpa adanya proses pidana yang sudah selesai. “Perampasan aset harus berkaitan dengan tindak pidana asal. Jadi, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan standar internasional yang mengakui hak kepemilikan individu dalam Piagam PBB dan konvensi internasional lainnya.

Dalam membandingkan praktik internasional, Chandra mengacu pada pengalaman Australia dan Inggris. Di Inggris, Unexplained Wealth Order (UWO) hanya dapat diterapkan pada “serious crime” dengan nilai aset di atas £50.000 dan hukuman minimal empat tahun penjara. Ia menekankan bahwa Indonesia perlu mengadopsi definisi yang serupa, sehingga perampasan aset tidak meluas pada kasus kecil atau sengketa pribadi.

Berikut poin‑poin utama yang diusulkan Chandra untuk RUU Perampasan Aset:

  • Perampasan aset harus bersyarat pada adanya tindak pidana asal yang telah terbukti.
  • Fokus utama pada korupsi, kejahatan terorganisir, dan pencucian uang yang melibatkan aset negara.
  • Penetapan batas nilai aset minimal yang dapat dirampas, misalnya setara dengan nilai tukar tertentu atau aset di atas 50.000 poundsterling.
  • Proses pidana harus selesai terlebih dahulu; perampasan aset dapat dipertimbangkan hanya bila penuntutan tidak berhasil.
  • Pengawasan ketat melalui mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan peran lembaga independen seperti PPATK.

Chandra juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Ia mengingatkan bahwa tujuan hukum bukan sekadar menutup defisit anggaran atau mengembalikan aset negara, melainkan menciptakan kedamaian sosial. “Tujuan hukum itu adalah kedamaian hidup antar‑pribadi, bukan untuk nutupin APBN,” pungkasnya.

Debat di DPR juga mencakup kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Beberapa legislator menyoroti bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana tetap dapat menjadi instrumen penting bila penuntutan tidak memungkinkan, asalkan prosedur tersebut diatur secara ketat dan dilengkapi dengan kontrol yudisial.

Secara keseluruhan, masukan Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang terarah, berbasis pada prinsip keadilan, dan melindungi hak kepemilikan warga. Jika disusun dengan cermat, undang‑undang ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan masyarakat kecil.

Dengan memperhatikan empat pertanyaan filosofis—apakah perampasan memerlukan delik pidana, apa ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan, dalam ranah hukum apa regulasi ini berada, dan apakah hukuman setimpal dengan kejahatan—legislator diharapkan dapat menghasilkan RUU yang konstitusional, proporsional, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *