Rekor Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan 2025 Capai 11,58 Juta, DJP Dorong Kepatuhan lewat Coretax

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025. Hingga batas akhir 21 April 2026 pukul 24.00 WIB, total laporan yang masuk mencapai 11.579.824, menandai lonjakan pertama kali menembus angka 11,5 juta sejak implementasi sistem digital.

Mayoritas kontribusi berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, yang menyumbang 9.943.687 laporan. OP nonkaryawan mencatat 1.247.643 SPT, sementara wajib pajak badan melaporkan 383.310 SPT dalam mata uang rupiah dan 281 SPT dalam dolar AS. Badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 menambahkan 4.866 SPT rupiah dan 34 SPT dolar AS.

Baca juga:
Kategori Wajib Pajak Jumlah SPT
OP Karyawan 9.943.687
OP Nonkaryawan 1.247.643
Badan (Tahun Buku Jan‑Des) 383.310 (rupiah) + 281 (USD)
Badan (Tahun Buku Berbeda) 4.866 (rupiah) + 34 (USD)

Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Ia menekankan pentingnya penyelesaian pelaporan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif, serta mengajak wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera memanfaatkan jalur digital.

Selain peningkatan jumlah laporan, DJP juga melaporkan pertumbuhan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, platform daring yang memudahkan registrasi, pengisian, dan pengiriman SPT. Hingga 21 April 2026, sebanyak 18.299.631 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, menandai peningkatan lebih dari 5 juta pengguna sejak peluncuran awal tahun 2025.

Penggunaan Coretax tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi beban administratif pada kantor pajak. Platform ini terintegrasi dengan sistem M-Pajak, memungkinkan wajib pajak melaporkan melalui perangkat seluler. DJP menegaskan bahwa akses mobile menjadi salah satu pendorong utama peningkatan aktivasi akun, khususnya di kalangan wajib pajak muda dan pelaku usaha mikro.

Beberapa kebijakan pendukung juga turut memperkuat ekosistem pelaporan. TASPEN (Persero) baru-baru ini mengumumkan dukungan terhadap relaksasi pelaporan SPT 2025 melalui layanan TOOS (Tax Online Operational System), memberi kemudahan bagi pensiunan dalam mengakses data pajak. Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program edukasi pajak berbasis digital di sekolah menengah, menargetkan generasi Z untuk lebih sadar akan kewajiban perpajakan sejak dini.

Para pakar ekonomi menilai bahwa capaian pelaporan ini mencerminkan keberhasilan transformasi digital di sektor perpajakan. Menurut Dr. Budi Santoso, dosen Ekonomi Fiskal Universitas Indonesia, “Peningkatan laporan lewat Coretax menunjukkan adaptasi yang cepat dari wajib pajak terhadap teknologi, sekaligus menurunkan tingkat kepatuhan pasif yang selama ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak.”

Namun, tantangan masih tetap ada. DJP memperkirakan masih ada ribuan wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax atau melaporkan SPT tepat waktu. Untuk mengatasi hal ini, otoritas pajak menyiapkan program insentif berupa potongan denda administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan lewat platform digital sebelum batas akhir.

Secara keseluruhan, pencapaian 11,58 juta laporan SPT Tahunan 2025 menegaskan momentum positif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Kombinasi kebijakan fiskal yang fleksibel, dukungan teknologi digital, dan edukasi publik diprediksi akan terus mendorong pertumbuhan basis pajak di tahun-tahun mendatang.

Dengan semakin banyak wajib pajak yang mengadopsi Coretax, DJP berharap angka pelaporan dapat menembus rekor baru pada siklus berikutnya, sekaligus memperkuat penerimaan negara untuk mendanai program pembangunan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *