Kasus korupsi BPR Cirebon: Rp17,35 miliar Digugat, Tiga Direksi Ditahan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Pemerintah Kota Cirebon resmi menyerahkan seluruh proses hukum terkait dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama setelah terungkap kerugian negara mencapai Rp17,35 miliar.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. “Penetapan tersangka adalah proses Kejari, jadi saya tidak mencampuri karena kasus ini sudah berjalan lama sebelum saya menjabat,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor walikota pada Minggu pagi.

Baca juga:

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, penyidik telah menahan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DG, AS, dan ZM, yang masing-masing dijerat pasal tindak pidana korupsi primer dan subsider. Ketiganya kini berada di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dengan masa penahanan 20 hari.

Investigasi mengungkap bahwa penyimpangan terjadi antara tahun 2017 hingga 2024. Dugaan pelanggaran meliputi pencairan kredit konsumtif dan modal kerja secara tidak prosedural kepada 17 pegawai BPR Cirebon. Hal ini terdeteksi melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp17,35 miliar.

Berikut rangkuman kronologis utama kasus ini:

  • 2017‑2024: Kredit diberikan kepada pegawai BPR tanpa mengikuti prosedur standar.
  • 2025: Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan pengelolaan BPR ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi nasabah.
  • 2026: Pemkot Cirebon menyerahkan penanganan hukum ke Kejari; tiga tersangka ditahan.

Efendi Edo menjelaskan bahwa keputusan menyerahkan BPR ke LPS pada pertengahan 2025 merupakan langkah preventif. “Jika bank tidak dapat diselamatkan, minimal nasabah kami upayakan tetap aman,” katanya. Seluruh aset dan kewenangan BPR kini berada di bawah LPS, termasuk pengelolaan dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

Dalam pernyataannya, Edo menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak akan campur tangan dalam proses hukum, mengingat kasus ini telah dimulai sebelum masa jabatannya. “Kami hanya memastikan bahwa nasabah tidak dirugikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kejari Kota Cirebon menegaskan fokus penyidikan bukan pada kredit macet secara umum, melainkan pada penyimpangan prosedur pencairan kredit yang melanggar regulasi perbankan. Penyidik terus mengumpulkan bukti, termasuk dokumen internal BPR, rekaman transaksi, dan saksi dari pihak terkait.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor perbankan yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Pemerintah pusat juga memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan daerah guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Dengan penyerahan proses hukum ke Kejari, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat, sekaligus memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat. Masyarakat Cirebon menantikan kejelasan hasil penyidikan, terutama terkait pertanggungjawaban kerugian yang signifikan bagi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *