Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Polisi Indonesia menerima laporan resmi pada Januari 2026 yang menuduh Kakak Jisoo BLACKPINK KDRT melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya. Laporan tersebut diajukan oleh saksi mata yang mengaku melihat korban dengan wajah dan tubuh berlumuran lebam setelah mengalami serangkaian serangan fisik dan verbal sejak awal 2025.
Menurut kesaksian tertulis, korban mengungkapkan bahwa suaminya mulai memperlihatkan perilaku kasar hanya dua minggu setelah pernikahan pada tahun 2019. Ia melaporkan dipukul, dibanting, diancam, serta dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Selain itu, istri KJH (inisial pria) dikontrol secara ketat melalui sistem CCTV rumah selama 24 jam dan hanya diizinkan keluar untuk keperluan mendesak seperti berbelanja, mengunjungi rumah sakit, atau belajar. Ancaman hukum juga menjadi senjata KJH, yang mengancam akan menggiring istri ke proses perceraian melalui pengacara bila ia mengajukan gugatan cerai.
Foto-foto yang beredar menunjukkan lebam-lemab jelas di seluruh tubuh korban, termasuk pada wajah dan kepala. Saksi menyebut bahwa istri KJH pada suatu saat meminta bantuan karena kondisi tubuhnya sudah babak belur, namun belum ada bukti resmi tentang penanganan medis yang diberikan.
KJH, yang berinisial Kim Jung Hoon, lahir pada tahun 1989 dan merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ia menjabat sebagai CEO perusahaan produk kesehatan bayi serta suplemen, sekaligus memiliki perusahaan induk yang mengelola agensi manajemen artis, termasuk adik perempuannya yang merupakan anggota BLACKPINK. Pernikahan keduanya pada 2019 dilaporkan dihadiri oleh Jisoo dan anggota girl group tersebut. Sebelumnya, KJH pernah bercerai dari istri pertamanya dan memiliki seorang anak.
Sebelum kasus KDRT muncul, KJH pernah terjerat tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang streamer perempuan. Streamer tersebut mengaku pernah menjalin hubungan intim dengan KJH, yang kemudian merekam aksi seksual tanpa persetujuan. Pihak KJH membantah tuduhan tersebut dan menyatakan sedang berkoordinasi dengan firma hukum untuk mengambil langkah hukum. Selain itu, KJH juga pernah diperiksa polisi setelah diduga memaksa kontak fisik dengan seorang perempuan dalam konteks pembelian tiket kencan makan dari sebuah platform streaming.
- Waktu kejadian KDRT: sejak awal 2025
- Pelaporan: Januari 2026 oleh saksi mata
- Latar belakang KJH: CEO perusahaan kesehatan bayi, ayah satu anak, kakak Jisoo BLACKPINK
- Tuduhan sebelumnya: Pelecehan seksual terhadap streamer
- Reaksi publik: Sorotan luas di media sosial, permintaan transparansi dari agensi YG Entertainment
Reaksi publik di Indonesia dan Korea Selatan sangat beragam. Banyak netizen menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya tidak melibatkan Jisoo secara pribadi dalam kasus keluarganya. Akun anonim di Instagram mengklaim bahwa korban tidak menyadari hubungan kakaknya dengan Jisoo pada saat pernikahan, dan meminta agar publik tidak menyalahkan Jisoo atas tindakan yang diduga dilakukan oleh sang kakak.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari Jisoo maupun agensinya mengenai kasus ini. YG Entertainment, manajemen BLACKPINK, menyatakan akan memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang bila diperlukan. Pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan awal, termasuk pengumpulan bukti medis, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.
Jika tuduhan KDRT terbukti, KJH dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda. Selain itu, tindakan seksual paksa dapat menambah dakwaan pelecehan seksual, memperberat potensi hukuman.
Kasus ini menambah daftar skandal yang melibatkan keluarga artis K‑Pop, menyoroti tantangan industri dalam menegakkan etika dan perlindungan korban. Masyarakat menuntut kejelasan, sementara keluarga Jisoo dihadapkan pada tekanan emosional yang signifikan. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi korban serta menegakkan prinsip keadilan tanpa mengorbankan karier artis yang tidak terlibat.
