Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 April 2026 | Batam, 18 April 2026 – Empat anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di asrama mess Polda Kepri pada 14 April 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri pada Jumat malam, 17 April 2026, berlangsung selama 13 jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dengan pembacaan keputusan pada pukul 23.00 WIB. Majelis sidang dipimpin oleh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, didampingi Kombes Pol Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas, serta pejabat lainnya termasuk Kombes Pol Suyono dan AKBP Ike Krisnadian.
Keempat polisi yang dinyatakan bersalah adalah:
- Bripda Arwana Sihombing (NRP 04080830), senior dan pengawas mess;
- Bripda Asrul Prasetya;
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas;
- Bripda Muhammad Al‑Farisi.
Menurut keterangan resmi, Bripda Sihombing memerintahkan tiga rekannya untuk memukul Bripda Natanael Simanungkalit setelah korban diduga tidak mengikuti kegiatan gotong‑royong. Penganiayaan berlangsung di kamar 303 rusunawa Polda Kepri sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengalami luka lebam di lengan, ketiak, dan kepala belakang, serta terjatuh dan menabrak dinding sehingga kehilangan kesadaran dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam putusan sidang, perilaku para pelaku dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Bripda Arwana Sihombing menerima keputusan tersebut, sementara tiga rekannya – Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al‑Farisi – menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Sesuai prosedur, mereka memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding dan wajib menyerahkan memori banding paling lambat 21 hari setelah putusan.
Selain sanksi etik, keempat pelaku juga diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk diproses secara pidana. Bripda Arwana Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Proses hukum pidana masih berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga Natanael Simanungkalit, yang diwakili oleh kuasa hukum Sudirman Situmeang, menegaskan adanya kejanggalan pada kondisi jenazah korban. Jefri Simanungkalit, paman korban, menyebut tubuh Natanael penuh dengan lebam yang tidak wajar, menandakan serangan dilakukan secara bersama‑sama oleh beberapa orang.
Kapolda Kepri menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan disiplin internal dan menindak tegas pelanggaran berat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak integritas institusi Polri. Pelaku akan diproses seadil‑adilan baik secara etik maupun pidana,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers setelah sidang.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota kepolisian muda menegaskan perlunya reformasi budaya disiplin serta mekanisme pelaporan yang lebih transparan.
Dengan keputusan pemberhentian tidak hormat dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus ini menjadi contoh tegas bagi seluruh anggota Polri untuk menegakkan kode etik, menjunjung tinggi nilai integritas, serta melindungi sesama rekan kerja dari tindakan kekerasan.
