KUPS Perkuat Daya Saing Produk Olahan Warga Sekitar Kawasan Hutan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Agustus 2026 | Penyaluran bantuan alat ekonomi produktif kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kalimantan Timur memperkuat daya saing produk olahan warga sekitar kawasan hutan daerah. Dukungan sarana produksi diberikan berkelanjutan guna mendorong kemandirian usaha masyarakat dalam mengolah hasil hutan bukan kayu secara modern.

Pemberian bantuan peralatan teknis tersebut mencakup mesin pemecah biji kakao, pencacah kompos, hingga sarana pengolahan hasil panen untuk kelompok tani hutan. Intervensi program pemberdayaan ekonomi rakyat disalurkan terpadu melalui skema pendanaan anggaran pendapatan daerah serta dukungan kolaborasi kemitraan bersama pihak swasta.

Baca juga:

KUPS yang berada di bawah naungan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Teluk Bakung ini merupakan bagian dari pengembangan usaha Perhutanan Sosial dengan pendampingan SAMPAN Kalimantan melalui Delta Kapuas Project. Inisiatif ini berfokus pada perlindungan kawasan hutan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat desa.

Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui keikutsertaannya dalam ASEAN Working Group on Forest Management (AWG-FM). Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mempresentasikan kemajuan dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, termasuk statistik kehutanan nasional yang diperbarui, sistem pemantauan hutan berbasis teknologi, solusi berbasis alam, kerja sama regional yang diperluas, dan rekomendasi strategis untuk mempercepat Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan (PHB) di seluruh ASEAN.

Indonesia memiliki 123,9 juta hektar hutan, termasuk 67 juta hektar hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan dan didukung oleh tata kelola yang semakin modern, transparan, dan akuntabel. Pemerintah telah memperkuat pemantauan hutan nasional, layanan kehutanan digital, dan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelanjutan Kayu (SVLK+), yang telah meningkatkan daya saing produk hutan Indonesia di pasar global.

Program Kehutanan Sosial Indonesia telah memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat lokal atas sekitar 8,4 juta hektar lahan hutan, yang memberikan manfaat kepada lebih dari 1,4 juta rumah tangga dan mendukung pembentukan lebih dari 16.600 Kelompok Usaha Pemangku Hutan (KUPH). Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026 tentang prosedur pelaksanaan nilai ekonomi karbon di sektor kehutanan, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan pasar serta menciptakan peluang investasi hijau yang lebih luas.

Upaya ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menerapkan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkomitmen untuk melestarikan sumber daya hutan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *