Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PWI Desak Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Maaf

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 Juli 2026 | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Bukti tambahan itu diserahkan saat pemeriksaan yang dijalani perwakilan PWI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Baca juga:

Kabid Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribuan mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan keterangan sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Anrico menjelaskan, bukti yang diserahkan meliputi rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, serta sejumlah tautan pemberitaan yang memuat dugaan ucapan yang merendahkan profesi wartawan saat kegiatan di Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut bukan dilandasi persoalan pribadi dengan terlapor, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

PWI juga menanggapi permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan oleh Hotman Paris. Meski menghargai itikad baik tersebut, organisasi itu memastikan proses hukum tetap berjalan.

PWI menyerahkan bukti tambahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Juli 2026. Pemeriksaan dan penyerahan bukti tersebut dilakukan untuk melengkapi laporan dugaan perendahan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea.

Menurut Anrico, pemeriksaan kali ini lebih banyak berfokus pada legalitas PWI sebagai pelapor, termasuk kedudukan hukum (legal standing) organisasi, serta verifikasi terhadap bukti-bukti awal yang telah disampaikan.

PWI tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hotman Paris meskipun telah menerima permintaan maaf dari terlapor.

Langkah hukum ditempuh PWI bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga martabat dan perlindungan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anrico berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya saling menghormati antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kesimpulan, PWI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa profesi wartawan tetap terlindungi dan dihargai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *