Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan publik. Berbagai pihak menyarankan agar masyarakat mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja, terutama karena keterlibatan nama-nama besar dalam pemberantasan korupsi.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan agar masyarakat mengawal kasus ini mengingat potensi kasus yang menjerat nama-nama besar bisa menguap begitu saja, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, keterlibatan publik sangat krusial untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga di tengah potensi hambatan psikologis antarinstitusi penegak hukum.
Beberapa indikasi kasus ini perlu dicurigai dan dikawal publik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan konflik kepentingan. Konstruksi perkara belum dipublikasi, dan pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan pertanyaan. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menambahkan bahwa pengalihan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk mencegah agar kasus korupsi yang bersifat terorganisir tidak dilokalisir.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pergi ke luar negeri hanya 20 hari. Menurutnya, pencekalan tersebut masih bersifat sementara karena pengajuan pencekalan diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai penyidikan awal kasus korupsi yang menjerat Febrie. Kasus ini telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung, sehingga Kejaksaan akan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie setelah masa 20 hari selesai.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak berdasar dan seharusnya diambil alih oleh KPK demi menjaga independensi hukum. YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penyidikan sesuai kewenangan dalam UU KPK.
Tokoh Muda Nahdlatul Ulama Khalilur Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur berharap Kejaksaan Agung bisa memproses perkara terkait Febrie Adriansyah dengan setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya. Dia mengatakan bahwa rakyat saat ini sudah telanjur dipertontonkan dan menyaksikan sendiri bagaimana seorang pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi besar justru diduga menjadi "copet" atas aset yang ditanganinya.
Kasus ini menimbulkan kemarahan publik karena melibatkan aktor penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, bola kini ada di tangan Kejagung, dan beban pembuktian Kejagung menjadi berlipat ganda. Dalam situasi seperti ini, eksistensi KPK sebagai lembaga yang independen dan berintegritas dalam penanganan kasus korupsi mutlak diperlukan.
Penegakan hukum yang adil merupakan wujud membumikan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun.
