Eks Kacab BTN BSD Divonis 1 Tahun, Jaksa Tuntut 11 Tahun: Mengapa Vonis Lebih Ringan?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (15/4/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Bumi Serpong Damai (BSD), Hadeli, dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 13,9 miliar. Keputusan hakim Agung Sulistyo ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang Selatan yang menuntut Hadeli 11 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar.

Majelis hakim menilai bahwa peran Hadeli terbatas pada rekomendasi dua dari 36 debitur bermasalah. Menurut pertimbangan hakim, tidak ada bukti bahwa Hadeli menerima aliran dana korupsi secara langsung. Namun, hakim mengakui bahwa Hadeli memiliki peran aktif dalam inisiasi dan proses kredit terhadap dua nasabah, Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, yang kemudian terbukti mengalami penyimpangan.

Baca juga:

Berikut rangkuman fakta utama yang diungkap selama persidangan:

  • Peran Hadeli: Sebagai Kepala Cabang, Hadeli merekomendasikan dua debitur yang kemudian menjadi sumber kerugian negara senilai Rp 900 juta. Ia tidak terbukti menikmati uang korupsi, melainkan dianggap lalai mengawasi anak buahnya, terutama Junior Program Unit Head BTN BSD, Muhammad Ridwan.
  • Peran Muhammad Ridwan: Terbukti melakukan manipulasi kredit KUR fiktif. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar.
  • Peran Galih Satria Permadi: Mantan SME & Credit Program Unit Head dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terlibat aktif dalam skema korupsi.
  • Kerugian Negara: Total kerugian yang diakibatkan oleh skema KUR fiktif diperkirakan Rp 13,9 miliar, dengan sebagian besar beban ganti rugi ditanggung oleh Ridwan.

Hadeli, yang juga menjabat sebagai wakil ketua Forum Komunikasi Minang Bersatu (FKMB), memiliki hubungan organisasi dengan Indra Jaya, seorang tokoh yang disebut sebagai pihak berkepentingan dalam proses kredit. Majelis hakim mencatat bahwa Hadeli merekomendasikan nama debitur untuk kepentingan Indra Jaya, yang kemudian berhasil lolos proses pre‑screening dan memorandum analisis kredit.

Walaupun tidak dikenai uang pengganti, Hadeli tetap dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Pengacara Hadeli, Neril Afdi, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan, namun menekankan bahwa 34 dari 36 debitur tidak bersalah dan kliennya tidak dibebani uang pengganti.

Jaksa Penuntut Umum, Mardian Fajar, menyatakan akan mempertimbangkan banding atas keputusan hakim. Ia berargumen bahwa hukuman satu tahun tidak sebanding dengan skala kerugian negara dan peran kepemimpinan Hadeli dalam memfasilitasi kredit fiktif.

Kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum dalam kasus korupsi sektoral di lembaga keuangan. Sementara hakim menekankan pentingnya bukti konkret atas penerimaan uang korupsi, jaksa berfokus pada tanggung jawab komando dan dampak kerugian finansial yang luas.

Berikut tabel ringkasan vonis para terdakwa:

Terdakwa Hukuman Penjara Denda Uang Pengganti
Hadeli (Kacab BTN BSD) 1 tahun Rp 100 juta (subsider 60 hari kurungan) Tidak ada
Muhammad Ridwan (Junior Program Unit Head) 6 tahun Rp 500 juta Rp 12 miliar
Galih Satria Permadi (SME & Credit Program Unit Head) — Bebas —

Vonis ini menimbulkan perdebatan publik mengenai keadilan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Di satu sisi, keputusan hakim menegaskan prinsip bahwa tanpa bukti penerimaan uang korupsi, hukuman berat tidak dapat dijatuhkan. Di sisi lain, pihak penuntut menilai bahwa kelalaian dalam pengawasan dan rekomendasi kredit fiktif sudah cukup untuk menghukum lebih berat.

Ke depan, kasus ini mungkin akan menjadi preseden penting dalam menilai tanggung jawab pejabat bank yang terlibat dalam skema KUR fiktif. Jika jaksa memutuskan untuk mengajukan banding, proses hukum dapat berlanjut hingga Mahkamah Agung, yang pada akhirnya akan menentukan batas antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan internal, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemberian kredit, terutama yang melibatkan dana publik. Masyarakat dan pengawas diharapkan akan semakin menuntut reformasi prosedur kredit di lembaga keuangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *